Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Geledah kanrerong

4 Dosa Kepala Pengelola Kawasan Kuliner Kanrerong Karebosi Sehingga Ditangkap

penetapan tersangka ini merupakan langkah awal, dalam penanganan pengelolaan Kanre Rong kedepannya.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar saat membawa Kepala Pengelola kawasan kuliner Kanre Rong Makassar, M. Said, untuk ditahan, terkait kasus dugaan pungli, Kamis (25/3/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi menahan Kepala Pengelola Kawasan Kuliner Kanrerong Makassar, M. Said, terkait kasus dugaan pungli, Kamis (25/3/2021).

Dengan surat perintah penahanan no.01/P.4.10/FD.1/09/2021/ 25 Maret 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari mengatakan, alasan M. Said dijadikan tersangka karena adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Kawasan Wisata Kuliner Kanrerong.

Setidaknya, ada empat kesalahan yang dilakukan M Said sehingga dijadikan tersangka dan ditahan. Yaitu,

1. Mengalihkan 31 kios di kanrerong Karebosi dari Pedagang Kaki Lima (PKM) lama ke pedagang yang baru tanpa adanya prosedur, sebagaimana dalam Perwali Nomor 29 tahun 2018, tentang pedagang kaki lima kanre rong.

2. Menyewakan atau mengkontrakkan kios secara tidak sah, baik langsung maupun sebagai perantara terhadap sejumlah kios di kawasan Kanre Rong.

Disertai dengan adanya ancaman atau peringatan pencabutan id card, sebagai pedagang terhadap penyewa kios, yang tidak melalui perantaraan yang bersangkutan, atau tidak melaporkan proses sewa menyewa kios tersebut. 

"Proses sewa menyewa menjual itu saja sudah menyalahi ketetapan peraturan dalam perwali, karena disana tidak boleh ada sewa menyewa kios atau diperjual belikan," ungkap kajari.

3. menerbitkan Id card pedagang Kanre Rong, padahal yang bersangkutan tidak mempunyai kewenangan dalam hal tersebut.

"Jadi seharusnya bukan id card, tapi ini mungkin menjadi satu hal untuk mengidentifikasi yang melakukan usaha di Kanre Rong," jelasnya 

4. Menerima uang dari hasil transaksi sewa, atau jual beli kios di kawasan kanre rong sebanyak kurang lebih Rp 190 juta.

"Ini mungkin angka sementara yang didapat dalam penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan berubah," katanya.

Lanjutnya, ia menyampaikan, penetapan tersangka ini merupakan langkah awal, dalam penanganan pengelolaan Kanre Rong kedepannya.

Dalam penataan yang lebih baik, dan sesuai dengan Perwali, serta diharapkan terhadap usaha kanre rong, bagaimana penegakan hukum tetap berjalan.

"Sehingga nanti siapa yang betul-betul berhak disitu sesuai, harus sesuai prosedur, penataan (Kanre Rong) kedepan betul-betul akan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh gagasan awal Pemerintah Kota," tutupnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved