Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Namanya Disebut Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Suap NA, Kadis PUPR Bulukumba Bilang Begini
Kepala Dinas PUPR Bulukumba, Rudy Ramlan bakal diperiksa sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kepala Dinas PUPR Bulukumba, Rudy Ramlan bakal diperiksa sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menyeret nama Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Selain Rudy Ramlan, tiga orang lainnya yang juga akan diperiksa yaitu, Fery Tanriady wiraswasta, John Theodore dan A Indar wiraswasta.
Saat dihubungi, Rudy Ramlan enggan berkomentar banyak terkait statusnya sebagai saksi di KPK.
Ia hanya mengirimkan sebuah foto yang menggambarkan bahwa saat ini dirinya sedang berada di Kabupaten Bulukumba.
Foto yang dikirim Rudy menggambarkan tentang aktivitas pengerukan kanal.
"Saya di Jalan Jambu sekarang dinda," tulis Rudy Ramlan, dalam caption foto itu, Rabu (24/3/2021).
Seelumnya Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya kembali mengagendakan pemeriksaan saksi NA terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Ada empat orang saksi yang rencananya bakal dimintai keterangannya hari ini.
Tiga wiraswata dan satu pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba.
"Pertama Fery Tanriady wiraswasta, kedua John Theodore wiraswasta, ketiga A Indar wiraswasta dan keempat Rudy Ramlan pegawai negeri sipil Pemkab Bulukumba," tulis Ali Fikri, melalui pesan WhatsApp.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi