Tribun Mamuju
Kejati Tahan Kabid Pendidikan SMA Disdikbud Sulbar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, menahan Kepala Bidang Pendidikan SMA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar, Burhanuddin Bohari
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, menahan Kepala Bidang Pendidikan SMA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar, Burhanuddin Bohari, Rabu (24/3/2021).
Ia ditahan terkait kasus dugaan korupsi penotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2020 sebesar 3 persen pada Disdikbud Provinsi Sulbar.
Burhanuddin Bohari mengenakan rompi warna merah jambu langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Polewali Mandar.
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini,"kata Aspidsus Kejati Sulbar, Feri Mufahir, di kantor Kejati Jl RE Marthadinata, Rabu (24/3/2021).
Sebelumnya, Kejati Sulbar juga telah menahan dua tersangka lainnya yakni, Busra Edi selalu wakil ketua penanggung jawab pengelolaan dana DAK SMU se Sulbar tahun 2020 pada 10 Maret 2020.
Kemudian Aking Djide selaku koordinator fasilitato pengelolaan DAK fisik pendidikan tahun 2020 pada 18 Maret.
"Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Nomor: PRINT- 203/P.6/Fd.2/ 03/ 2021, tanggal 24 Maret 2021,"jelas Feri.
Feri menjelaskan, Burhanuddin Bohari yang bertindak selaku Penanggung Jawab Tim Koordinasi dan Monitoring Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang PSMA tahun 2020.
Ia bersama dengan Busra Edi dan Aking Djide melakukan perbuatan permintaan sebesar 3% kepada 82 kepala sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020 dari jumlah anggaran yang diterima.
"Perbuatan tiga tersangka ini bertentangan dengan Peraturan Presiden nomor: 88 tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/ PMK.07/ 2019 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2020,"jelasnya.
Feri mengungkapkan, jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan kejaksaan dalam perkara tersebut sebesar Rp 1,4 miliar, bersumber dari setoran 82 kepala sekolah.
"Permintaan pembayaran yang dilakukan fasilitator senilai 3% dari anggaran DAK Fisik ke sekolah-sekolah tersebut yang diambil dari kode rekening anggaran belanja modal (kegiatan fisik),"ujarnya.
Sesuai hasil pemeriksaan, terungkap ada permintaan 20 persen dari tiga persen yang diterima para fasilitator dari 82 kepsek untuk kepentingan pribadi .
Tersangka Burhanuddi Bohari dengan alasan untuk biaya jasa pembuatan dokumen perencanaan berupa gambar kerja dan RAB.
Hal itu, tidak sesuai dengan tujuan penggunaan DAK Fisik tahun 2020 yakni, untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan sesuai standar nasional pendidikan (SNP) pada setiap satuan pendidikan.
"Bertentangan dengan Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan TA. 2020,"katanya. (tribun-timur.com).