Tribun Mamuju
Kejati Tahan Kabid Pendidikan SMA Disdikbud Sulbar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, menahan Kepala Bidang Pendidikan SMA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar, Burhanuddin Bohari
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, menahan Kepala Bidang Pendidikan SMA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar, Burhanuddin Bohari, Rabu (24/3/2021).
Ia ditahan terkait kasus dugaan korupsi penotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2020 sebesar 3 persen pada Disdikbud Provinsi Sulbar.
Burhanuddin Bohari mengenakan rompi warna merah jambu langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Polewali Mandar.
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini,"kata Aspidsus Kejati Sulbar, Feri Mufahir, di kantor Kejati Jl RE Marthadinata, Rabu (24/3/2021).
Sebelumnya, Kejati Sulbar juga telah menahan dua tersangka lainnya yakni, Busra Edi selalu wakil ketua penanggung jawab pengelolaan dana DAK SMU se Sulbar tahun 2020 pada 10 Maret 2020.
Kemudian Aking Djide selaku koordinator fasilitato pengelolaan DAK fisik pendidikan tahun 2020 pada 18 Maret.
"Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Nomor: PRINT- 203/P.6/Fd.2/ 03/ 2021, tanggal 24 Maret 2021,"jelas Feri.
Feri menjelaskan, Burhanuddin Bohari yang bertindak selaku Penanggung Jawab Tim Koordinasi dan Monitoring Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang PSMA tahun 2020.
Ia bersama dengan Busra Edi dan Aking Djide melakukan perbuatan permintaan sebesar 3% kepada 82 kepala sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020 dari jumlah anggaran yang diterima.
"Perbuatan tiga tersangka ini bertentangan dengan Peraturan Presiden nomor: 88 tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/ PMK.07/ 2019 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2020,"jelasnya.
Angin Kencang Landa Mamuju, Atap Rumah Warga Beterbangan dan Pohon Tumbang |
![]() |
---|
Jaksa Agung Kirim Rp 10 Juta untuk Bayi Lahir Sesar di RSUD Sulbar |
![]() |
---|
Kepala BNPB Serahkan Rp 4 Miliar untuk Rumah Sakit Darurat Lapangan di Mamuju |
![]() |
---|
Kasus Korupsi DAK Pendidikan SMA Sulbar Tahun 2020, Kejati Serahkan Barang Bukti Rp1,4 M ke JPU |
![]() |
---|
Sakit Hati Penumpangnya Diambil, Sopir Mamuju Nekat Tikam Rekannya Pakai Pisau Dapur |
![]() |
---|