Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Palopo

Sabu 15 Gram Susut Jadi 4,58 Gram, Kasat Narkoba Palopo Sebut Gara-gara Pembungkus

Satnarkoba Polres Palopo menangkap Reski alias Kiki alias Cippe (27) warga Jl Ahmad Dahlan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ARWIN AHMAD
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zaenuddin. 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Satnarkoba Polres Palopo menangkap Reski alias Kiki alias Cippe (27) warga Jl Ahmad Dahlan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu. Saat ditimbang di Mapolres beratnya 15 gram.

Namun saat barang bukti dikeluarkan oleh laboratorium forensik (Labfor), beratnya berubah menjadi 4,58 gram.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zaenuddin mengatakan dari 15 gram itu terdiri dari 18 saset.

Saat barang bukti ditimbang, juga ikut bersama 18 saset pembungkusnya.

“Memang waktu di kantor 15, tapi dengan plastiknya, setelah ditimbang di labfor susut jadi 4,586 gram, karena 18 bungkus jadi beratlah,” kata dia, Selasa (23/2/21).

Ia menuturkan pihaknya tidak berani untuk mengurangi berat BB tersebut.

”Iya dinda tidak berani ki, kurangi BB, kalo mau dikurangi untuk apa ditimbang dan dilapor sama kapolres, tapi itu dengan plastiknya memang dobel,baru dalam 1 saset sedikit memang kalo dikumpul baru ditimbang wajar berkurang,” sebutnya.

Untuk diketahui tim Opsnal Narkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Zainuddin, 11 Maret lalu menangkap seorang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah kamar hotel nomor 207 Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Dari lokasi penangkapan terduga pelaku tersebut, tim Opsnal Narkoba Polres Palopo mengamankan barang bukti berupa sejumlah plastik bening berisi sabu dan satu buah handphone merek Oppo warna putih.

Saat terduga pelaku diamankan bersama barang bukti di Polres Palopo, barang bukti sabu yang diamankan itu kemudian dilakukan penimbangan di ruang Sat Narkoba.

Terduga pelaku  saat ini ditahan di sel tahanan narkoba itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ia dikenakan pasal 114 tentang narkoba dengan ancaman di atas lima tahunan.

Penangkapan terhadap Reski yang diketahui merupakan target operasi oleh tim Opsnal Narkoba Polres Palopo

Saat diinterogasi, Reski menyebutkan bahwa dia hanya kurir dan barang tersebut merupakan milik salah seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Unit Narkoba Polres Palopo.

Laporan Wartawan Tribun Palopo Arwin Ahmad

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved