Tribun Luwu Utara
Polres Luwu Utara Tangkap 11 Pemakai Sabu-sabu di 3 Tempat Berbeda
Satuan Narkoba Polres Luwu Utara menangkap 11 pemakai sabu-sabu di tiga lokasi berbeda.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Satuan Narkoba Polres Luwu Utara menangkap 11 pemakai sabu-sabu di tiga lokasi berbeda.
Penangkapan 11 orang ini disampaikan Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Selasa (23/3/2021).
Irwan mengatakan, penangkapan 11 tersangka dilakukan dalam beberapa hari terakhir.
Dari dua laporan kasus tindak pidana peredaran narkoba yang berhasil mereka ungkap.
"Dari dua laporan yang diungkap, 11 tersangka berhasil kita amankan," kata Irwan.
Dari 11 tersangka, dua diantarnya masih dibawah umur.
Penangkapan lima tersangka dilakukan di Desa Sukaraya, Kecamatan Bone-bone.
Kelimanya adalah AN (23), DI (21), SA (21), AG (35), dan LI (15).
Sementara IB (38) dan SA (37) ditangkap di Desa Bungapati, Kecamatan Tanalili.
Sedangkan IR (23), SO (15), AB (34), dan SU (17) ditangkap di Desa Tingkara, Kecamatan Malangke.
"11 tersangka yang ditangkap dilakukan di tiga tempat," paparnya.
Atas kasus ini, para terangka bakal dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukumannya tergantung tuntutan nantinya," tutupnya.