Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Diperiksa KPK 6 Jam, Andi Sudirman Ditanya Proyek Strategis Hingga Internal Prosedur
Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka suap Nurdin Abdullah (NA) di Gedung KPK
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka suap Nurdin Abdullah (NA) di Gedung KPK, Jakarta (23/3/2021).
Andi Sudirman Sulaiman tiba di Gedung KPK pukul 10.00 Wib dan keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.00 Wib.
Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, dalam pemeriksaan, ia menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik KPK.
"Tadi kita dipanggil sebagai saksi, pertanyaannya terkait proyek-proyek strategis di Sulsel serta internal prosedur pemerintahan," ujar Andi Sudirman Sulaiman dalam rilisnya, Selasa sore.
"Informasi lebih detail, silakan ditanyakan ke internal KPK. Karena itu rana KPK," kata Andi Sudirman.
Seperti diketahui, Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah (NA) mendapat tambahan masa tahanan menjadi 40 hari dari KPK.
Alasan KPK memperpanjang masa tahanan NA, karena Tim Penyidik KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara yang dialamatkan mantan Bupati Bantaeng itu.
Pemeriksaan 4 saksi baru termasuk Andi Sudirman dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan Gubernur nonaktif, Nurdin Abdullah.
"Saksi Andi Sudirman Sulaiman diperiksa untuk tersangka NA," ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Plt Gubernur Sulsel, terdapat 3 orang pengusaha yang turut dipanggil oleh KPK sebagai saksi yaitu Andi Gunawan, Petrus Salim dan Thiawudy Wikarso. Ketiganya dari pihak wiraswasta. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/plt-gubernur-sulawesi-selatan-andi-sudirman-sulaiman-2332021.jpg)