Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa F Penyebar Video Hoaks Jaksa Penuntut Rizieq Shihab atau HRS Ditangkap KPK? Lihat Identitasnya

Siapa F penyebar video hoaks jaksa oenuntut Rizieq Shihab atau HRS ditangkap KPK? Lihat identitasnya.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Mantan pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab saat dihadirkan secara virtual dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Siapa F penyebar video hoaks jaksa penuntut Rizieq Shihab atau HRS ditangkap KPK? Lihat identitasnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa F penyebar video hoaks jaksa penuntut Rizieq Shihab atau HRS ditangkap KPK? Lihat identitasnya.

Akhirnya terungkap pelaku penyebaran video hoaks jaksa menerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab dengan tersangka Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ternyata pelaku adalah pemuda berinisial F, usia 18 tahun.

Pelaku merupakan warga Sompu Raya, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).

Pelaku telah ditangkap tim gabungan yang terdiri polisi dan jaksa, Senin (22/3/2021).

Petugas mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan pelaku untuk menyebarkan video hoaks.

Informasi penangkapan ini telah dikonfirmasi Kajari Takalar, Salahuddin.

F kini telah dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, di Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, untuk diperiksa.

"(Pelaku) dibawa ke Kejati Sulsel," kata Salahuddin.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI atau Kejagung menyatakan video yang beredar di media sosial terkait penangkapan seorang Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung tidak terkait dengan persidangan kasus mantan pimpinan Front Pembela Islam ( FPI ) Rizieq Shihab.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan video tersebut merupakan rekaman peristiwa yang terjadi pada 2016.

"Peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (21/3/2021).

Video tersebut beredar dengan narasi "terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab. innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia" .

Kemudian video itu dikaitkan dengan penjelasan Yulianto.

Yulianto merupakan Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

Leonard menjelaskan, video tersebut merupakan penangkapan jaksa AF di Jawa Timur.

AF ditangkap terkait suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ucap Leonard.

Leonard pun mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan video atau informasi yang tidak benar.

Ia mengingatkan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ucap Leonard.

Adapun Rizieq Shihab menjadi terdakwa dalam tiga perkara, yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Bogor; dan kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved