Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Plt Gubernur Sulsel ke Jakarta, Dipanggil KPK untuk Saksi Kasus Suap Nurdin Abdullah?

Dikonfirmasi terkait hal tersebut Andi Sudirman tidak merespon pesan WhatsApp dan telepon hingga berita ini diturunkan.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
Humas Pemprov Sulsel
Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah (NA), mendapat tambahan masa tahanan menjadi 40 hari dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasan KPK memperpanjang masa tahanan NA , karena Tim Penyidik KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara yang dimaksud.

Kini beredar kabar, Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman yang sekarang menjabat Plt Gubernur Sulsel dipanggil KPK sebagai saksi.

Bahkan hari ini, Senin (22/3/2021), Andi Sudirman berangkat ke Jakarta untuk memenuhi panggilan dari KPK.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut Andi Sudirman tidak merespon pesan WhatsApp dan telepon hingga berita ini diturunkan.

Begitu juga dengan Juru Bicara KPK Ali Fikri yang di WhatsApp Senin malam, namun tak juga merespon hal tersebut.

Keberangkatan Andi Sudirman ke Jakarta diketahui dari Kepala Bidang Humas, Informasi, dan Komunikasi Publik Diskominfo Sulsel, Amran Amiruddin.

"Memang beliau ada rencana ke Jakarta hari ini (Senin). Tapi saya tidak tahu apakah itu urusan KPK," kata Amran via pesan WhatsApp.

Info agenda pimpinan Pemprov Sulsel pada, Selasa (23/3/2021), pun tidak memperlihatkan agenda Plt Gubernur Andi Sudirman.

Humas Pemprov Sulsel sekitar pukul 23.15 Wita, Senin malam mengirimkan agenda, dimana agenda yang dikirimkan hanya satu.

Yakni agenda Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani pukul 09.00 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Soppeng. Acara yang dihadiri yakni, Hari Jadi Kabupaten Soppeng Ke-760 Tahun 2021.

Biasanya agenda hari jadi diikuti Gubernur Sulsel dan saat ini menjabat Plt Gubernur. Terakhir, Andi Sudirman menghadiri perayaan hari jadi Kota Parepare.

Seperti diketahui, info terakhir KPK terkait kembali diperiksanya Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) bersama Edy Rahmat (ER) dan Agung Sucipto (AS).

Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, pada Jumat (19/03/2021) Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan NA dkk dalam kapasitasnya masing-masing sebagai tersangka.

"Update Penyidikan dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang/jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021," katanya via pesan WhatsApp, Senin (22/3/2021).

"Untuk Tersangka NA dan Tersangka ER dikonfirmasi masing-masing antara lain mengenai tugas jabatannya dan kepemilikan harta kekayaan selaku penyelenggara negara," ujarnya.

Lalu bagaimana dengan AS? "Tersangka AS dikonfirmasi terkait dengan kegiatan usaha yang bersangkutan sebagai salah satu Kontraktor di Sulsel," jelas Ali Fikri.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved