Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Pemkot Makassar Perpanjang PPKM Hingga 5 April, Mal Tutup Jam 21.00

ia berpendapat jika PPKM ini tidak bertentangan dengan konsep Makassar Recover, karena sama-sama merujuk ke penerapan protokol kesehatan

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, Akhmad Namsum 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM), yang akan berakhir besok. 

PPKM diperpanjang hingga 5 April 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, Akhmad Namsum.

"Jadi rencananya sampai tanggal 5 April, kalau kita kan akan berakhir besok, dan merujuk pada instruksi Mendagri, maka tentu Pemkot akan menindaklanjuti terkait dengan putusan pusat. Sehingga tentu kita juga akan kembali melanjutkan PPKM," ujarmya, Senin (22/2/2021).

Meski diperpanjang, ia berpendapat jika PPKM ini tidak bertentangan dengan konsep Makassar Recover, karena sama-sama merujuk ke penerapan protokol kesehatan (prokes)

"Saya pikir tidak, karena semua acuannya adalah prokes, yang kita tegakkan adalah protokol kesehatan, dan kalau kita lihat aturan Mendagri 2021 di nomor 6 ini, keliatan ada beberapa ruang yang sudah dibolehkan, seperti perguruan tinggi sudah bisa buka, kemudian kegiatan budaya sudah bisa, dengan catatan persentasenya maksimal 25%," jelasnya.

Terkait penegakan aturan, Satpol PP akan berfunsi sebagai pengawas.

"Dengan adanya edaran wali kota menindaklanjuti instruksi Mendagri. Saya pikir semua sudah memahami, dengan catatan pokok adalah bagaimana menciptakan Makassar agar cepat keluar dari situasi kondisi Pandemi Covid 19," katanya.

"Apalagi dengan program walikota menyangkut dengan Makassar recover. Maka semakin menguatkan kita bahwa insya Allah makassar akan cepat dalam situasi yang baik," tutupnya

Sementara itu Danny Pomanto membenarkan hal tersebut.

Katanya, perpanjangan PPKM ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat.

"Saat ini kita ikut instruksi pusat, karena Makassar Recover ini masih sementara diuji, kalau semuanya sudah berjalan lancar, nanti kami akan menghadap ke kementrian untuk membicarakan ini," pungkasnya.

Walikota Makassar, Danny Pomanto melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 443.01/98/S.Edar/Kesbangpol/III/2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah kota menegaskan bahwa keputusan tersebut merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tanggal 06 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Vinus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved