Kejagung Akhirnya Angkat Bicara soal Video Oknum Jaksa Ngaku Terima Suap dalam Perkara Habib Rizieq
Kejagung Akhirnya Angkat Bicara soal Beredarnya Video Oknum Jaksa Mengaku Terima Suap dalam Perkara Habib Rizieq Shihab
Adapun bunyinya yakni, "Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah."
Sementara itu, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan video yang beredar di media sosial itu viral.
Menurutnya, publik marah ada jaksa yang disebut-sebut menerima suap dalam kasus yang menjerat Rizieq Shihab.
Terlebih, kasus tersebut sedang ramai akhir-akhir ini.
"Tapi ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep," ujar Mahfud melalui akun Twitter pribadinya yang dikutip pada Minggu (21/3/2021).
"Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang. Untuk kasus seperti inilah, UU ITE dulu dibuat."
Mahfud menambahkan, bagi pihak yang sengaja memviralkan video seperti ini harus diusut, namun demikian kasus ini tentu bukanlah delik aduan.
"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," kata Mahfud MD. (*)