Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Alasan Vaksin Covid-19 AstraZeneca Boleh Digunakan Walaupun Haram dan Mengandung Babi

Lima alasan vaksin Covid-19 AstraZeneca boleh digunakan walaupun haram dan mengandung babi.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM DAN ANTARA
Ilustrasi babi dan vaksin Covid-19 AstraZeneca. Lima alasan vaksin Covid-19 AstraZeneca boleh digunakan walaupun haram dan mengandung babi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Lima alasan vaksin Covid-19 AstraZeneca boleh digunakan walaupun haram dan mengandung babi.

MUI atau Majelis Ulama Indonesia menyatakan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca haram.

Dinyatakan haram karena dalam proses pembuatannya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi.

Demikian tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021.

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh pada Jumat (19/3/2021) mengatakan, mesko vaksin Covid-19 AstraZeneca dinyatakan haram, namun MUI menyatakan hukum penggunaan vaksin AstraZeneca disuntikkan pada masyarakat adalah diperbolehkan.

Izin ini dikeluarkan dengan 5 alasan mendasar.

Berikut ini adalah alasan-alasannya:

1. Kebutuhan mendesak

Sebagaimana diketahui, dunia telah menghadapi pandemi Covid-19 setidaknya sejak awal 2020.

Hingga saat ini lebih dari 100 juta orang di ratusan negara telah terpapar virus baru ini.

Tak jarang, di antara kasus infeksi tersebut berakhir dengan kematian.

Bukan hanya aspek kesehatan yang terganggu, pandemi ini juga mengacaukan banyak aspek kehidupan yang lain, hampir semua.

Ekonomi, pendidikan, pariwisata, kesenian, dan sebagainya.

Vaksin merupakan salah satu jalan keluar yang dinilai berperan penting agar dunia bisa segera terlepas dari belenggu pandemi ini.

Untuk itu, sebagian besar masyarakat harus mendapatkannya dalam waktu secepat mungkin demi tercapainya kekebalan kelompok.

"Ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajat syariah di dalam konteks fiqih yang menduduki kedudukan darurat syari atau darurat syariah," kata Asrorun.

2. Risiko jika tak dilakukan vaksinasi

Sebagaimana diketahui, jika target vaksinasi tidak tercapai dan banyak orang di dunia tidak mendapatkan vaksinasi Covid-19, maka pandemi ini bisa berumur panjang, akibat transmisi yang terus terjadi di masyarakat.

Selain itu, orang yang terpapar virus juga berpotensi mengalami penyakit yang parah, membutuhkan perawatan rumah sakit, hingga harus berhadapan dengan tingginya risiko kematian jika sudah terinfeksi.

Untuk itu, vaksinasi perlu diberikan untuk meningkatkan keselamatan individu, dan dalam konteks yang lebih luas adalah keselamatan masyarakat dunia.

"Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19," jelas dia.

3. Keterbatasan stok

Saat ini, baru ada beberapa jenis vaksin untuk Covid-19 yang diakui keamanannya oleh Badan Kesehatan Dunia ( WHO ).

Kapasitas produksi vaksin yang mereka miliki pun masih kalah jauh dari kebutuhan vaksin yang diperlukan masyarakat seluruh dunia.

Untuk itu, banyak negara yang berlomba mendapatkan vaksin untuk warganya.

Bahkan, tak sedikit di antaranya yang sudah memesan sejumlah besar dosis vaksin meskipun izin penggunaan di negaranya belum diterbitkan.

Hal itu semata demi mengamankan pasokan vaksin yang jumlahnya memang terbatas.

Bahkan, banyak juga negara yang tidak memiliki kapasitas cukup untuk bisa mengamankan sejumlah vaksin dikarenakan faktor perekonomian negara tersebut.

Dari semua jenis vaksin itu pun tidak semuanya memenuhi kriteria halal dan suci, sehingga jumlah vaksin yang halal dan suci ini semakin terbatas jumlahnya.

"Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity," papar Asrorun.

4. Jaminan keamanan

Pemerintah sebagai pihak yang bertanggungjawab atas program vaksinasi Covid-19 di Indonesia, melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah dilakukan serangkaian pengujian dan menyatakan vaksin AstraZeneca aman dan efektif untuk digunakan.

Izin penggunaan darurat pun dikeluarkan pada 22 Februari lalu.

Oleh karena itu, meskipun proses pembuatannya melibatkan enzim yng berasal dari babi, namun vaksin ini tidak membahayakan penggunanya setelah disuntikkan ke dalam tubuh.

"Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh Pemerintah sesuai penjelasan yang disampaikan dalam rapat komisi fatwa," ucapnya.

5. Keterbatasan kapasitas pemerintah

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, jumlah produksi vaksin dunia masih jauh di bawah kebutuhan vaksin global.

Banyak negara berlomba untuk mendapatkannya.

Akibatnya, Pemerintah negara-negara dunia, termasuk Indonesia tidak memiliki keleluasaan untuk memilih sejumlah vaksin halal dan suci sejumlah yang dibutuhkan.

Dampaknya, pemerintah harus mengambil vaksin yang diproduksi pihak lain, seperti Indonesia yang mengambil sejumlah merek vaksin, tak hanya Sinovac dan AstraZeneca.

Semua itu demi memebuhi kebutuhan dosis vaksin yang dibutuhkan di dalam negeri.

"Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global," kata Asrorun.

Fatwa ini telah selesai dibahas MUI pada beberapa hari yang lalu kemudian diserahkan kepada Pemerintah untuk dijadikan acuan.

Kemudian pada Jumat (19/3/2021) diumumkan kepada publik.(*)

Update berita terkait kegiatan vaksinasi di Tanah Air di Tribun-Timur.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved