Vaksin Covid
Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, MUI: Boleh Digunakan
Vaksin Covid-19 AstraZeneca ternyata mengandung babi. Vaksin ini diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Kora Selatan.
TRIBUNTIMUR.COM - Vaksin Covid-19 AstraZeneca ternyata mengandung babi. Vaksin ini diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Kora Selatan.
Meski mengandung babi, namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan vaksin ini digunakan oleh masyarakat Indonesia, khususnya dalam keadaan darurat.
"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021).
"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata dia.
Asrorun mengungkap lima alasan mengapa vaksin tersebut boleh digunakan dalam keadaan darurat.
Alasan pertama, kata dia, saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat syari, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19.
Kemudian, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
Lalu, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.
Alasan terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.
Asrorun juga menegaskan, kebolehan penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca, akan tidak berlaku lagi jika lima alasan yang telah dipaparkan hilang.
"Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci," ujar dia.
Segera Didistribusikan
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyambut baik rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca.
Nadia mengatakan, pemerintah akan mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 AstraZeneca di seluruh wilayah Indonesia mulai Senin pekan depan.
"Selaku pelaksana program Vaksinasi Nasional kami akan mulai melakukan distribusi vaksin AstraZeneca paling lambat Senin depan," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (19/3/2021).
Nadia mengatakan, pihaknya saat ini menyiapkan pengemasan untuk pendistribusian sehingga program vaksinasi dalam segera dipercepat.
Ia mengatakan, Kemenkes akan bekerja sama sama dengan PT Bio Farma dan Unicef dalam mendistribusikan vaksin Covid-19 AstraZeneca untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati hak menerima vaksinasi.
"Jadi kami mengimbau tidak ada alasan masyarakat untuk ragu-ragu mengikuti program vaksinasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Nadia mengatakan, efikasi vaksin Covid-19 AstraZeneca sebesar 62,1 persen melebihi standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sehingga vaksin tersebut dijamin aspek keamanannya.
"Termasuk kepada masyarakat yang memiliki usia diatas 60 tahun ke atas," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) terhadap penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca di Indonesia.
"Berdasarkan evaluasi terhadap data khasiat keamanan dan mutu vaksin maka Badan POM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau EUA pada tanggal 22 Februari 2021," ujar Juru Bicara Vaksin Covid-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia.(*)