Polisi Tangkap Pemeran Video Mesum 3 Menit 18 Detik di Kamar Hotel, Akun Felly Anfelista Diserbu
Dalam video yang tersebar tersebut, pasangan itu diduga dengan sengaja merekam tindakan asusila itu menggunakan ponsel.
Setelah melalui penyelidikan, pemeran video asusila perempuan gaun merah berdurasi 3 menit 18 detik yang viral di Bogor akhirnya terungkap.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi sudah mengantongi indentitas kedua pemeran di video asusila tersebut.
"Saat ini sudah diketahui, siapa-siapa yang melakukan adegan video itu," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (18/3/2021).
Meski begitu, Kepolisian belum bisa mengungkap nama pemeran video asusila tersebut karena tim penyidik masih terus melakukan penyelidikan lebih mendalam.
"Nama dan orangnya sudah diketahui mohon doanya dalam waktu dekat akan kita ungkap. Sekarang masih dilakukan pencarian mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan sampaikan," katanya.
Akibat video tersebut, pemeran disebut telah melanggar Undang-Undang Pornografi yakni memproduksi konten pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun pidana penjara serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Selain UU Pornografi, pemeran juga bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang Penyebaran Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Ditangkap
Polda Jawa Barat telah menangkap pemeran video mesum berdurasi 3 menit 18 detik.
Ada dua orang yang ditangkap anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.
Video syur Bogor menjadi viral beberapa hari lalu.
Betapa tidak, video mesum itu direkam di sebuah hotel kawasan Kabupaten Bogor.
Adegannya bahkan direkam mulai dari di lobby hingga berhubungan suami istri.
Wajah pemeran wanita di video Bogor tersebut diblur.
Ia terlihat mengenakan baju merah.