Cynthiara Alona
Motif Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Jadi Lokasi Aksi dan Transaksi Prostitusi Online
Cynthiara adalah pemilik Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, lokasi aksi dan transaksi prostitusi online
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 15 remaja usia 14-16 tahun dihadirkan dalam kasus prositusi online diduga melibatkan artis Cynthiara Alona.
Ini karena Cynthiara adalah pemilik Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, lokasi aksi dan transaksi prostitusi online.
Ada pun tarif PSK yang dijaring dalam kasus tersebut antara Rp 400.000 hingga Rp 1 Juta sekali transaksi.
Polda Metro memastikan bahwa artis Cynthiara Alona mengetahui secara langsung bahwa hotel miliknya yakni Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, dijadikan tempat atau lokasi prostitusi online.
Bahkan yang mengejutkan, pekerja seks komersial yang ditawarkan di hotel itu, lewat media sosial Michat, mayoritas merupakan anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan saat petugas menggerebek Hotel Alona di kawasan Kreo, Kota Tangerang, Senin (15/3/2021) lalu terkait prostitusi online.
Lalu didapati 15 anak dibawah umur yang dijadikan PSK di sana, selain perempuan dewasa.
"Mereka ini adalah korban. Sebanyak 15 remaja ini rata-rata usianya antara 14 sampai 16 tahun. Mereka sengaja direkrut untuk dijadikan PSK di hotel di sana," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Yusri mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Yakni BA selaku mucikari, Cynthiara Alona selaku pemilik hotel dan AA selaku pengelola hotel.
"Mereka ini sudah melakukan eksploitasi anak, dan mengetahui langsung prostitusi online yang mereka lakukan," katanya.
Yusri mengatakan pihaknya masih memburu sejumlah mucikari dan joki yang buron dalam kasus ini.
"Anak-anak ini direkrut dengan cara dipacari atau ada juga yang ditawari pekerjaan. Ternyata mereka diminta melayani hidung belang di hotel itu," kata Yusri.
Menurutnya anak-anak ini ditawarkan ke hidung belang melalui aplikasi MiChat.
"Tarifnya antara Rp 400 ribu sampai Rp 1 Juta," kata Yusri.
Uang itu katanya nanti dibagi-bagi mulai dari mucikari, joki, pengeloka hotel dan akhirnya si anak yang melayani hidung belang.
"Untuk ke 15 anak korban, saat ini berada dalam pendampingan P2TP2A atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian PPA," kata Yusri.
Untuk ke 3 tersangka katanya dilakukan penahanan dan akan dijerat pasal berlapis.
Yakni UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 KUHP tentang membantu mengadakan perbuatan cabul serta Pasal 506 tentang prostitusi.
"Dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," kata Yusri
Hotel Alona Penuh
Beralihnya Hotel Alone menjadi lokasi prostitusi online diduga karena strategi untuk bertahan hidup.
Alona juga mengakui prostitusi online ini terjadi untuk menutup biaya operasional hotel selama masa pandemi Covid-19.
Hotel bintang 2 itu sendiri dulunya merupakan sebuah tempat kos.
"Motifnya karena di Covid-19, penghuni cukup sepi sehingga ada peluang agar operasional (hotel tetap) berjalan," ucap Yusri.
Dan memang setelah beralih menerima tamu untuk perbuatan mesum, biaya operasional hotel bisa berjalan.
Saat dilakukan penggrebekan, sebanyak 30 kamar di Hotel Alona disebut Yusri dalam kondisi penuh.
Sebanyak 30 kamar yang ada di hotel tersebut terisi oleh anak-anak dan para pria hidung belang.
"30 kamar di sana penuh, penuh dengan anak-anak dan ada juga ada yang dewasa yang kita amankan," ucap Yusri.
Tak Memberi Ampun
Polda Metro Jaya tidak memberikan ampun kepada Cynthiara Alona. Sebab, korban-korban wanita yang terlibat dalam prostitusi ini adalah anak-anak dibawah umur.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'.
"Dalam hal ini, kami menetapkan tiga tersangka, mucikari DA, pengelola AZ, dan pemilik hotel yang juga publik figur CCA (Cynthiara Alona). CCA kami tetapkan sebagai tersangka, karena dia tau tempatnya jadi tempat prostitusi," kata Yusri Yunus.
Yusri mengatakan kalau pihaknya tidak menjadikan tersangka hanya kepada mucikari saja.
Sebab, tiga tersangka saling keterkaitan, termasuk Cynthiara Alona.
"Kenapa pemilik hotel (Cynthiara Alona) jadi tersangka, karena menang kami punya dua alat bukti yang cukup buat mejeratnya sebagai tersangka," ucapnya.
Polda Metro Jaya tidak memberikan ampun kepada Cynthiara Alona. Sebab, korban-korban wanita yang terlibat dalam prostitusi ini adalah anak-anak dibawah umur.
"Karena kami temukan, korban atau wanita yang terlibat prostitusi mayoritas anak-anak. Ini adalah murni kejahatan eksploitasi anak," ungkapnya.
Oleh karena itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.
"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Cynthiara Alona diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut. Hotel itu juga milik Cynthiara. (Arie Puji Waluyo/ARI).
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Motif dan Tarif Prostitusi Online di Hotel Milik Artis Cynthiara Alona, 15 Remaja Dijadikan PSK?