KLB Demokrat
Yasonna Laoly Sebut Permohonan Hasil KLB Demokrat Sudah Masuk, Jhoni Allen Yakin 100 Persen Disahkan
Yasonna Laoly mengungkapkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat telah diajukan permohonan pengesahan ke Ditjen Administrasi Hukum Umum
TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menerima permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat dihubungi Tribunnews, Selasa (16/3/2021).
Yasonna Laoly mengungkapkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat telah diajukan permohonan pengesahan ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Yasonna.
Yasonna menegaskan, pihaknya akan meneliti apakah hasil KLB itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART partai.
Selain itu pihaknya akan meneliti kelengkapan dokumen yang diserahkan Demokrat hasil KLB Sibolangit.
"Kita akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai," ucap Yasonna.
"Kita lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap, kita minta dilengkapi, tentu ada tengat waktu kita beri untuk melengkapi," katanya.
Jhoni Allen Yakin Disahkan
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diyakini akan mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Keyakinan itu disampaikan sekretaris jenderal (sekjen) Partai Demokrat versi KLB Jhoni Allen Marbun.
"Tanpa mendahului Tuhan Yang Maha Kuasa, saya yakin 100 persen. Tapi kembali kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Jhoni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Jhoni mengklaim, KLB Demokrat akan disahkan Kemenkumham karena penyelenggaraannya telah memenuhi peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, hasil KLB itu merupakan kepentingan para kader yang selama ini hak-haknya dirampas.
"Dari sisi aturan perundangan yang berlaku saya yakin, kalau tidak yakin saya tidak akan melakukan itu karena itu bukan untuk kepentingan individu.