Tribun Enrekang
Sambangi DPRD Enrekang, PD AMAN Massenrempulu Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Pengurus Daerah (PD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Massenrempulu, menyambangi kantor DPRD Enrekang, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Pengurus Daerah (PD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Massenrempulu, menyambangi kantor DPRD Enrekang, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang, Rabu (17/3/2021).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasinya kepada para legislator DPRD Enrekang, agar memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (UU) Masyarakat Adat bisa disahkan sebagai undang-undang oleh DPR RI.
Rombongan PD AMAN Massenrempulu diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Enrekang, Abdurrachman Dzulkarnain, Ketua Komisi III DPRD Enrekang, Rahmat dan beberapa anggota DPRD lainnya.
Ketua PD AMAN Massenrempulu, Paundanan Embong Bulan mengatakan, bertepatan dengan 17 maret hari ini sebagai kebangkitan masyarakat adat nusantara yang telah berdiri sejak 22 tahun lalu, pihaknya menyuarakan aspirasi agar RUU Masyarakat Adat bisa disahkan secara nasional.
Sebab, RUU itu sudah hampir 15 tahun digagas namun belum bisa disahkan, padahal setiap tahunnya diperjuangkan dan Prolegnas tapi hingga kini belum disahkan sebagai suatu Undang-Undang.
Tahun 2021 ini RUU Masyarakat Adat telah masuk lagi dalam Prolegnas urutan 18, sehingga diharapkan tahun ini bisa disahkan sebagai undang-undang.
"Jadi kami Pengurus AMAN Massenrempulu mendorong agar anggota DPRD bisa membantu menyampaikan aspirasi kami ke DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat," kata Paundanan.
Menurut Paundanan, hingga kini undang-undang terkait masyarakat adat secara nasional baru diatur secara parsial saja, tapi belum ada undang-undang yang secara khusus megatur terkait masyarakat adat di Indonesia.
Hal itu berbeda dengan kondisi di Kabupaten Enrekang sebab pemerintah daerah sangat peduli terhadap masyarakat adat Enrekang.
Hal itu dibuktikan sudah adanya pengakuan Pemda Enrekang dengan diterbitkannya Perda nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Enrekang.
Bahkan, sudah 10 masyarakat adat dan tujuh hutan adat di Enrekang sudah disahkan dan diakui oleh Pemkab Enrekang.
Hal senada disampaikan Anggota Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Massenrenpulu, Irmansyah.
Ia juga meminta agar DPRD bisa menyampaikan aspirasi PD AMAN Massenrempulu ke DPR RI untuk mewujudkan pengesahan undang-undang terkait masyarakat adat.
"Kami sangat berharap peran DPRD Enrekang dalam menyampaikan aspirasi kami ke DPR RI agar disahkannya RUU masyarakat adat," ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Enrekang, Rahmat, mengapresiasi langkah PD AMAN Massenrempulu dan berjanji akan mengkonsultasikan aspirasi pengesahan RUU Masyarakat adat tersebut ke DPR RI.
Rahmat sendiri mengaku sangat mendukung penuh disahkannya RUU Masyarakat adat, karena sangat membantu masyarakat dalam hal penyelesaian sengketa tanah khususnya di tanah adat.
Karena selama ini memang banyak masyarakat adat di daerah yang selalu didiskiriminasi terkait tanah adat.
"Jadi tentu aspirasi ini akan kami teruskan dan konsultasikan ke DPR RI agar bisa mengesahkan RUU Masyarakat Adat ini," janjinya.
Wakil Ketua II DPRD Enrekang, Abdurrachman Dzulkarnain juga mengaku sangat mendukung jika RUU Masyarakat Adat bisa disahkan secara nasional.
"Tentu kita dukung dan kami akan bawah ke tingkat pusat untuk diaspriasikan agar RUU masyarakat adat disahkan. Sehingga masyarakat adat dapat pengakuan secara nasional," tutup Zulkarnain.
Usai menemui DPRD Enrekang, Pengurus PD AMAN Enrekang akan menyambangi Sekretaris Daerah Enrekang, H Baba untuk menyampaikan aspirasi yang sama.
Dalam peringatan hari kebangkitan masyarakat adat nusantara ke-22, PD AMAN Enrekang juga membagikan bantuan sembako bagi panti asuhan Ridha Muhammadiyah Enrekang. (tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez