Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Sambangi DPRD Enrekang, PD AMAN Massenrempulu Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Pengurus Daerah (PD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Massenrempulu, menyambangi kantor DPRD Enrekang, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
Ist
Pengurus Daerah (PD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Massenrempulu menyambangi kantor DPRD Enrekang, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang, Rabu (17/3/2021). 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Pengurus Daerah (PD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Massenrempulu, menyambangi kantor DPRD Enrekang, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang, Rabu (17/3/2021).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasinya kepada para legislator DPRD Enrekang, agar memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (UU) Masyarakat Adat bisa disahkan sebagai undang-undang oleh DPR RI.

Rombongan PD AMAN Massenrempulu diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Enrekang, Abdurrachman Dzulkarnain, Ketua Komisi III DPRD Enrekang, Rahmat dan beberapa anggota DPRD lainnya.

Ketua PD AMAN Massenrempulu, Paundanan Embong Bulan mengatakan, bertepatan dengan 17 maret hari ini sebagai kebangkitan masyarakat adat nusantara yang telah berdiri sejak 22 tahun lalu, pihaknya menyuarakan aspirasi agar RUU Masyarakat Adat bisa disahkan secara nasional.

Sebab, RUU itu sudah hampir 15 tahun digagas namun belum bisa disahkan, padahal setiap tahunnya diperjuangkan dan Prolegnas tapi hingga kini belum disahkan sebagai suatu Undang-Undang.

Tahun 2021 ini RUU Masyarakat Adat telah masuk lagi dalam Prolegnas urutan 18, sehingga diharapkan tahun ini bisa disahkan sebagai undang-undang.

"Jadi kami Pengurus AMAN Massenrempulu mendorong agar anggota DPRD bisa membantu menyampaikan aspirasi kami ke DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat," kata Paundanan.

Menurut Paundanan, hingga kini undang-undang terkait masyarakat adat secara nasional baru diatur secara parsial saja, tapi belum ada undang-undang yang secara khusus megatur terkait masyarakat adat di Indonesia.

Hal itu berbeda dengan kondisi di Kabupaten Enrekang sebab pemerintah daerah sangat peduli terhadap masyarakat adat Enrekang.

Hal itu dibuktikan sudah adanya pengakuan Pemda Enrekang dengan diterbitkannya Perda nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Enrekang.

Bahkan, sudah 10 masyarakat adat dan tujuh hutan adat di Enrekang sudah disahkan dan diakui oleh Pemkab Enrekang.

Hal senada disampaikan Anggota Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Massenrenpulu, Irmansyah.

Ia juga meminta agar DPRD bisa menyampaikan aspirasi PD AMAN Massenrempulu ke DPR RI untuk mewujudkan pengesahan undang-undang terkait masyarakat adat.

"Kami sangat berharap peran DPRD Enrekang dalam menyampaikan aspirasi kami ke DPR RI agar disahkannya RUU masyarakat adat," ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Enrekang, Rahmat, mengapresiasi langkah PD AMAN Massenrempulu dan berjanji akan mengkonsultasikan aspirasi pengesahan RUU Masyarakat adat tersebut ke DPR RI.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved