Bolehkah Vaksin Ketika Berpuasa di Bulan Suci Ramadhan? Ini Penjelasan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Bulan Suci Ramadhan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Vaksin Covid-19 sudah mulai dididistribusikan ke masyarakat.
Vaksin ini membantu masyarakat dalam pencegahan adanya penyebaran virus corona yang masih terjadi hingga saat ini.
Vaksin masih akan didistribusikan hingga memasuki Bulan Suci Ramadhan.
Lantas bagaimana jika ikut vaksin dalam kondisi berpuasa?
Dilansir dari Tribunnews.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Bulan Suci Ramadhan.
Selain itu MUI juga telah menetapkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021, bahwa vaksinasi tidak akan membatalkan puasa.
Menurut MUI vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi atau jarum suntik tak akan membatakan puasa, jika tidak membahayakan kondisi tubuh.
Oleh karena itu umat Islam diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi di Bulan Suci Ramadhan.
Namun MUI juga meminta pemerintah bisa memastikan agar nantinya tidak ada dampak bagi orang yang berpuasa, jika disuntik vaksin Covid-19.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Saleh mengatakan, vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di Indonesia menggunakan cara injeksi.
Secara syar'i vaksinasi menggunakan injeksi atau suntikan ini tidak membatalkan puasa.
"Nah vaksinasi Covid-19 yang sekarang ini dengan cara injeksi, secara syar'i tidak membatalkan puasa. Karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi sepanjang aman dan tidak menimbulkan bahaya menurut ahli yang memiliki kompetensi dan juga kredibilitas."
"Karenanya pemerintah tentu diharapkan untuk menjalankan program vaksinasi di bulan Ramadan ini dengan mengidentifikasi faktual umat Islam yang sedang berpuasa. Apakah saat berpuasa berdampak hal kepada ketahanan tubuh saat diberikan suntikan vaksin," kata Asrorun dikutip dari tayangan Live Program Kompas Pagi, Kompas TV pada Rabu (17/3/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com