Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Habib Rizieq

Terungkap, Ini Alasan Habib Rizieq Ingin Dihadirkan di Persidangan

Rizieq dan kuasa hukum memilih walk out lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tak menghadirkannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Editor: Muh. Irham
KOMPAS.COM/GARRY LOTULUNG
Mantan pemimpin FPI, Rizieq Shihab 

"Akar sidang ini hanya berdasarkan Perma, di Amerika itu UU diubah dulu, tidak bisa UU diubah dengan aturan di bawahnya. Kami mengerti hukum, punya wawasan, kita bukan orang bodoh. Tidak bisa majelis hakim menyarankan uji (Perma) di MA. MA yang keluarkan diuji ke MA itu kan kekonyolan," tegas Munarman.

Selain itu, kata Munarman, merujuk aturan di Amerika Serikat (AS), sidang online baru bisa digelar apabila terdakwa setuju. Sedangkan dalam kasus ini, Habib Rizieq tidak setuju sidang digelar online. Sehingga ia berpendapat keputusan majelis hakim telah menabrak prinsip negara hukum dan keadilan bagi terdakwa.

"Terdakwa sudah tidak setuju, kalau dipaksakan kita langgar prinsip negara hukum. Untuk apa kita berjubah hukum ini kalau langgar hukumnya. Jadi tegakkan saja UU. Kalau majelis hakim tidak menegakkan UU, bagaimana keadilan bagi terdakwa untuk didapatkan di persidangan," ucapnya.

Namun argumen Munarman tetap ditolak majelis hakim yang tetap menggelar sidang secara online. Sebab keputusan menggelar sidang secara online merupakan hasil musyawarah majelis hakim. "Majelis hakim bertetap pada hasil musyawarah hari ini. Sidang akan dilanjutkan secara online," kata hakim.

Hakim menolak permintaan tersebut dengan alasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Ketua Majelis Hakim, Khadwanto mengatakan sidang virtual telah diterapkan selama pandemi Covid-19.

Penolakan tersebut yang kemudian memancing emosi kuasa hukum Rizieq dan simpatisan yang hadir di ruang sidang. Mereka menyatakan walkout atau keluar dari persidangan. Saat hendak meninggalkan sidang, mereka sempat berteriak dan mengumpat majelis hakim dan menimbulkan ketegangan. "Sidang aja sama tembok, sama kursi," kata seorang anggota tim kuasa hukum saat sidang mulai ricuh di.

Tidak hanya itu, terdapat beberapa teriakan lain dari dalam ruang sidang utama tersebut. Sesekali tim kuasa hukum juga melontarkan lafadz takbir secara bersahutan seraya meninggalkan ruang sidang. "Allahuakbar, Allahuakbar," ungkap tim kuasa hukum secara lantang.

Dari ruang Bareskrim, Rizieq juga meninggalkan sidang sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama 30 menit. Majelis hakim meminta agar Rizieq segera dihadirkan lagi. Hakim mengatakan sidang tersebut akan ditunda jika Rizieq tak bisa dihadirkan. ”Info sementara majelis, bahwa yang bersangkutan (Rizieq) lari dari persidangan," kata salah satu jaksa penuntut umum. "Peringatan dari majelis. Apabila dalam waktu 30 menit nanti, tetap tidak bisa menghadirkan terdakwa, maka sidang ditunda,” ujar Khadwanto.

Rizieq kemarin menjalani tiga sidang dakwaan di PN Jakarta Timur. Sidang yang berakhir ricuh adalah terkait kasus dugaan pemalsuan swab di RS Ummi, Kota Bogor yang teregister dengan nomor perkara Tim, 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Sebelumnya pada pagi harinya Rizieq juga menjalani sidang dakwaan kasus kerumunan di Petamburan dengan nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt dan kerumunan di Megamendung, Bogor dengan nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Namun, kedua persidangan perkara tersebut juga ditunda karena kendala teknis. Sidang perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung dilanjutkan Jumat 19 Maret.(tribun network/dng/riz/igm/dod)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved