Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vaksin Covid

MUI Beda Pendapat Soal Vaksin di Bulan Ramadan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa

Editor: Muh. Irham
TRIBUN-TIMUR.COM/DIWAN
Ilustrasi vaksin 

TRIBUNTIMUR.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa. Dalam fatwa terbarunya itu MUI menegaskan bahwa vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi intramuscular (suntik lewat otot) tidak membatalkan puasa.

Fatwa ini dikeluarkan setelah Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat pleno pada Selasa (16/3) kemarin.

Rapat itu membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai wujud kontribusi ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

”Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara masif,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Selasa (16/3).

Asrorun mengatakan, dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa itu diterangkan bahwa vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

”Ketentuan hukumnya, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," kata Asrorun.

Ia menyampaikan, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya atau dlarar.

Sehubungan dengan itu, Komisi Fatwa MUI merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadan terhadap umat Islam. Sebab, pada siang harinya umat Islam berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Selain itu dalam fatwanya MUI juga mewajibkan umat Islam untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Terkait program vaksinasi di bulan puasa ini pemerintah sebelumnya mengatakan akan menunggu fatwa MUI secara tertulis.

Hal itu menyusul pertanyaan publik yang khawatir vaksinasi mampu membatalkan ibadah puasa mereka.

”Kami masih menunggu keluar fatwa tertulis MUI. Tapi saat ini masih dibahas dulu dengan MUI," kata Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, Nadia menyebut ada peluang untuk tetap melakukan program penyuntikan vaksin saat jam kerja atau pagi hingga sore hari. Namun, pihaknya tetap menunggu hasil ketetapan dari MUI.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved