Tribun Wajo
Kejari Wajo Eksekusi Satu Terpidana Kasus Korupsi Desa Botto, Kades Masih Banding
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, menahan Sekretaris TPK Desa Botto, Faisal Samsu Alam, Senin (15/3/2021).
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, menahan Sekretaris TPK Desa Botto, Faisal Samsu Alam, Senin (15/3/2021).
Faisal Samsu Alam ditetapkan tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) 2017 dan 2018 serta Alokasi Dana Desa (ADD) 2018.
"Kemarin kita sudah eksekusi di Lapas Makassar, bersama terpidana kasus peningkatan Puskesmas," kata Kasi Pidsus Kejari Wajo, Dermawan Wicaksono, Selasa (16/3/2021).
Berdasarkan Putusan Nomor : 75/Pid.Sus.Tipikor/2020/PN.Mks tanggal 28 Januari 2021.
Terpidana dipidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000, subsidair pidana kurungan selama 1 bulan.
Faisal Samsu dikenakan pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, Faisal Samsu ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Desa Botto, Ambo Asse.
Penyidik Polres Wajo, yang menyelidiki kasus tersebut menemukan kerugian negara sebesar Rp 297.477.610, di Desa Botto, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo.
Meski demikian, Ambo Asse masih mengajukan upaya hukum lainnya dan masih berproses.
"Yang Kades masih upaya hukum. Saat ini masih tahap banding," katanya.
Warga Pitumpanua Wajo Gugat Cerai Suaminya Gara-gara Kecanduan Game Online |
![]() |
---|
800 Kepala Keluarga di Tempe Wajo Belum Miliki Listrik Secara Mandiri |
![]() |
---|
Tuntut Pembangunan Sekretariat Hipermawa, Mahasiswa Wajo Bakar Ban di Kantor Bupati |
![]() |
---|
Angin Kencang di Wajo, Satu Rumah Rusak |
![]() |
---|
KLB Demokrat Ditolak Kemenkumham, Ketua DPC Wajo: Memang Ilegal |
![]() |
---|