Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jangan Coba Kata-katai Gibran Rakabuming Putra Jokowi di Medsos, Lihat Akibat Fatal Dialami AM

Jangan coba kata-katai Gibran Rakabuming putra Jokowi di medsos, lihat akibat fatal dialami AM.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Jangan coba kata-katai Gibran Rakabuming putra Jokowi di medsos, lihat akibat fatal dialami AM. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jangan coba kata-katai Gibran Rakabuming putra Jokowi di medsos, lihat akibat fatal dialami AM.

Virtual police bentukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan menggandengan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo kini mulai aktif melakukan patroli di media sosial.

Hasilnya, pengguna media sosial yang melontarkan ujaran kebencian pun berhasil terjaring.

Baru-baru ini, salah seorang yang terjaring adalah pemuda berinisial AM.

Dia ditangkap tim virtual police Polresta Solo karena mengunggah komentar bermuatan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial Instagram.

Peristiwa ini bermula ketika warga Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, ini mengomentari unggahan di akun @garudarevolution terkait keinginan Gibran menyelenggarakan semifinal dan final Piala Menpora di Stadion Manahan Solo.

"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja," tulis AM di akun tersebut.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, AM ditangkap karena tidak ada niatan baik untuk menghapus unggahan komentar setelah diperingatkan melalui direct message (DM).

"Yang bersangkutan sudah meminta maaf tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (15/3/2021).

"Seperti kita ketahui Kepala Daerah (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta) dipilih secara langsung oleh warga masyarakat Surakarta yang mempunyai hak pilih melalui mekanisme, tahapan dan proses Pilkada," sambung dia.

Ade menerangkan, tim virtual police dibentuk untuk mengedukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tim itu bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengonfirmasi semua unggahan pengguna media sosial.

Dikatakannya, tim virtual police merupakan tindak lanjut dari implementasi program prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/2/11/2021.

Hal tersebut untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam menangani perkara berkaitan dengan UU ITE.

"Pendekatan restorative justice kita kedepankan dalam penanganannya. Dan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved