Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Musda Golkar Gowa

Ambas Syam Maju di Musda Golkar Gowa, Kode Keras Bagi Kader Beringin untuk Mundur dari Calon Ketua

“Perintah kepada Pak Ambas Syam maju Musda Golkar Gowa adalah kode keras bagi kader Golkar untuk mundur,” ujar Hoist Bachtiar menambahkan.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Dok Hoist Bachtiar, Andi Muh Ishak, Muh Yusuf Sommeng
Kolase Hoist Bachtiar, Andi Muh Ishak, Muh Yusuf Sommeng. (Dokumen pribadi Hoist Bachtiar, Andi Muh Ishak, Muh Yusuf Sommeng) 

Kedua, merasa ikut bertanggungjawab atas kegagalan Golkar di sejumlah kontestasi politik.

Satu di antaranya, kegagalan Golkar di Pileg 2019 di Gowa.

Golkar kehilangan kursi Ketua DPRD Gowa bahkan gagal membentuk satu fraksi utuh.

“Kegagalan event politik yang lalu menjadi pelajaran bagi saya pribadi untuk menggapai hasil yang lebih bagus, apalagi dibantu oleh pimpinan kecamatan dan perangkatnya,” katanya.

Juklak No 2/2020 Pasal 49

Syarat Calon Ketua Golkar
1. Pernah menjadi pengurus Golkar tingkat kabupaten/kota dan atau sekurang kurangnya pernah menjadi pengurus Golkar tingkat kecamatan dan atau pernah menjadi pengurus kabupaten/kota organisasi pendiri dan didirikan Golkar selama satu periode penuh

2. Berpendidikan minimal strata satu atau yang setara/sederajat

3. Aktif menerus menjadi anggota Golkar sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain

4. Dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Golkar

5. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela atau PD2LT

6. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas

7. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI

8. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai Golkar

9. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan

10. Tidak mempunyai hubungan suami/istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota mewakili partai politik lain atau menjadi pengurus parpol lain dalam satu wilayah yang sama.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved