Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Atta dan Aurel Nikah

Siaran Langsung Acara Lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar di TV Tuai Kritikan

Disela-sela kabar kebahagiaan YouTuber Atta Halilintar dan penyanyi Aurel Hermansyah terendus isu tak sedap.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Sudirman
INSTAGRAM.COM/@TITANIAURELIE
Prosesi lamaran Aurel Hermansyah oleh Atta Halilintar yang telah digelar di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Sabtu (13/3/2021) siang. Rencananya akad nikah akan berlangsung di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (3/3/2021). 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Disela-sela kabar kebahagiaan YouTuber Atta Halilintar dan penyanyi Aurel Hermansyah terendus isu tak sedap.

Nyatanya, siaran langsung seluruh rangkaian lamaran Aurel dan Atta menuai kritikan dari berbagai pihak.

Sebelumnya, keduanya telah mengumumkan akan menggelar proses pernikahan mulai dari lamaran hingga akad.

Acara tersebut bakal di support dan ditayangkan langsung di salah satu TV swasta.

Baru mulai lamaran saja sebagai awal dari angkaian acara pernikahan, keduanya jadi perbincangan publik lantaran akan disiarkan di televisi mulai Sabtu (13/3/2021).

Dilansir dari Kompas.com, topik perihal Atta dan Aurel bahkan sempat menjadi trending topik di Twitter hingga Sabtu (13/3/2021) sore.

Akun Instagram @titianauleie, yang merupakan basis fans dari Aurel Hermansyah merangkum rangkaian acara pernikahan yang akan disiarkan di televisi.

Rangkaian acara pernikahan yang akan disiarkan, mulai dari prosesi lamaran, siraman, pengajian, sampai akad.

Lantas bagaimana tanggapan KPI?

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mimah Susanti mengatakan, akan meminta penjelasan dari lembaga penyiaran terlebih dahulu.

"Akan meminta penjelasan dulu, setelah itu kita akan menyampaikan kepada publik. Kemanfaatan program itu apa gitu lho bagi kepentingan publik?" kata Mimah, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).

Komisi Penyiaran Indonesia telah melayangkan surat panggilan kepada salah satu TV swasta terkait siaran langsung prosesi lamaran dan pernikahan pasangan selebritas, Atta Halilintar-Aurel Hermansyah.

Wakil Katua KPI, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, surat panggilan itu dilayangkan pada Sabtu (13/3/2021) pagi, dan sudah diterima oleh piahk TV.

"Sudah terkirim dan diterima pihak TV," kata Mulyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).

Melalui surat itu, KPI akan meminta penjelasan dari pihak TV Swasta terkait tayangan langsung pernikahan Atta-Aurel pada Senin (15/3/2021) pekan depan.

Berdasarkan laporan dari tim pemantauan, kata Mulyo, KPI telah menemukan bukti tayangan sebagaimana dalam flyer yang beredar di media sosial.

Mengenai tindak lanjut KPI, ia belum bisa memastikan. 

"Saya tidak bisa mendahului kewenangan rapat pleno, karena harus melalui kajian dan dibahas dalam rapat pleno KPI Pusat," ujar Hadi.

Mulyono mengatakan, sejauh ini, KPI telah sudah memberikan tiga sanksi berkaitan dengan acara siaran langsung pernikahan.

Namun, sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi administrasi, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pasal 36 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).

"Kalau ditanya kenapa masih muncul, ya tanyanya ke sana (stasiun TV), karena sanksi yang bisa diberikan oleh UU dan P3-SPS itu sanksi administratif," ujarnya.

Frekuensi publik

Manfaat suatu tayangan bagi publik, imbuhnya diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Pasal 11 dalam P3SPS menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.

Maka dari itu, Mimah menekankan bahwa setiap tayangan perlu memuat substansi yang bermanfaat.

"Jadi yang harus digarisbawahi adalah untuk kepentingan pubilk. Karena kan dia yang digunakan frekuensi publik, jadi secara substansi apa yang disampaikan harus muatannya itu dimanfaatkan untuk kepentingan publik," jelas dia.

Konfirmasi KPI

Menanggapi keluhan publik terhadap siaran pernikahan ini, Mimah menjelsakan bahwa KPI masih dalam tahap konfirmasi mengenai pamflet jadwal siaran yang beredar.

"KPI masih dalam tahap konfirmasi untuk memastikan apakah memang benar pamflet itu dikeluarkan," katanya.

Pihaknya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut tentang program siaran yang akan ditayangkan.

"Maka untuk mengambil langkah antisipasi, langkah pencegahan, dalam upaya lembaga penyiaran juga lebih memperhatikan pasal 11 ini, maka kita akan memanggil para pihak, dalam hal ini TV swasta untuk memberikan penjelasan kepada KPI," katanya lagi.

Tindakan selanjutnya

Ketika sudah mendapat konfirmasi dari pihak lembaga penyiaran, maka selanjutnya KPI akan memberi arahan.

"Kita akan dapat informasi yang sebenarnya dan akan mendapatkan arahan dari KPI," tutur Mimah.

Arahan ini nantinya akan membahas mengenai manfaat tayangan. Seperti informasi yang beredar, jadwal penayangan rangkaian acara pernikahan cukup padat dan lamanya durasi.

"Karena itu jadwalnya padat ya, seharian, terus kita belum tahu nih apakah durasinya berjam-jam dalam 1 hari. Kita belum dapat. Kita akan minta penjelasan," kata Mimah.

Prosedur izin siaran

Mengenai izin siaran, seperti diatur dalam P3SPS, lembaga penyiaran tidak harus meminta izin terlebih dahulu kepada KPI untuk menyiarkan tayangan.

"Secara eksplisit di P3SPS enggak diatur soal apakah lembaga penyiaran harus izin dulu ketika mau menayangkan program siaran ke KPI. Enggak ada," terang Mimah.

Akan tetapi, setiap siaran harus mematuhi ketentuan yang sudah diatur dalam P3SPS, terutama dalam pasal 11 mengenai kemanfaatan tayangan.

Mimah juga mengingatkan bahwa program siaran tidak boleh untuk kepentingan kelompok tertentu saja.

"Tapi di P3SPS itu disebutkan bahwa semua program siaran itu harus, wajib, dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Itu ada disebutkan secara tegas di pasal 11. Dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu," jelasnya.

Hal ini tidak hanya berlaku untuk acara pernikahan saja, tetapi juga siaran lainnya, seperti sinetron, film, promosi, dan sebagainya.

Dilansir dari Serambinews.com, pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah tinggal menghitung hari.

Bocoran tanggal lamaran hingga akad pernikahan pun tersebar di media sosial. Hal itu diumumkan dalam akun fanbase Aurel Hermansyah pada Kamis (12/3/2021).

"Bismillah, semoga dilancarkan sampai menuju hari H. Aamiin ya Allah. Siap-siap di depan televisi Anda," tulis akunfanbase Titania Aurelie.

Sebagai artis papan atas dan sosok YouTuber terkenal, lamaran hingga proses akad nikah Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah akan disiarkan secara langsung di stasiun televisi swasta RCTI.

Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar akan menikah pada 3 April 2021. 

Sebelum menuju tanggal pernikahan tersebut, keduanya harus melewati beberapa tahapan mulai dari prosesi lamaran, siraman, prosesi pengajian hingga akad pernikahan.

Berikut jadwal lengkap pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermasnyah:

Prosesi lamaran akan dilaksanakan besok siang, 13 Maret 2021 tepatnya pukul 13:30 WIB.

Prosesi siraman akan dilaksanakan 19 Maret, pukul 15:30 WIB.

Prosesi pengajian akan dilaksanakan pada tanggal 20 Maret, pukul 15:00 WIB.

Untuk acara akad pernikahan akan dilaksanakan pada tanggal 3 April, pukul 15.00 WIB.

Semua rangkaian acara tersebut akan disiarkan secara langsung di televisi.

Sementara itu, lewat Instagram Story Atta Halilintar, ia juga memberi pengumuman kepada para pengikutnya untuk menyaksikan prosesi lamaran yang berlangsung besok.

"Ikatan cinta Atta dan Aurel spesial lamaran, Sabtu 13 Maret 12.30 WIB live di RCTI," demikian pesan yang diunggah Atta Halilintar dan kekasihnya di Insta Story, Kamis (11/3/2/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ramai soal Siaran Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Televisi, Ini Tanggapan KPI

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved