Tribun Mamuju
Pemuda Desa Bambu Mamuju Ditangkap
AR memang merupakan target operasi atau masuk pada daftar pencarian orang (DPO) sehingga pergerakannya
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Pemuda di Desa Bambu, Kecamatan Mamuju, Sulbar, AR, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Mamuju, Minggu (14/3/2021).
Dari tangan AR, polisi menyita barang bukti berupa satu saset bening berisi kristal diduga sabu-sabu.
"AR langsung kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, di Mapolres.
Iskandar mengatakan, AR memang merupakan target operasi atau masuk pada daftar pencarian orang (DPO) sehingga pergerakannya terus dipantau.
"Ternyata benar, terbukti didapati menguasai shabu saat dilakukan penggeledahan terhadap dirinya di rumah pribadinya di Desa Bambu,"ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini Satres Narkoba masih mengembangkan kasus tersebut.
"Selain satu saset sabu-sabu, personel juga menyita HP Samsung dan satu unit HP android Vivo,"ucapnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) , pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.