Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Denny Siregar Ikut Sindir Live Pertunangan Atta Halilintar & Aurel Hermansyah, 'Apa Kerja KPI?'

KNRP dalam pernyataan sikapnya meminta Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI menghentikan siaran live streaming RCTI

Editor: Ina Maharani
Twitter @Dennysiregar7
Denny Siregar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pernikahan artis live di televisi bukan yang pertama terjadi di Indonesia.

Salah satunya adalah pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina beberapa waktu lalu.

Namun sialnya bagi Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah,  live streaming RCTI prosesi lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah sejak pukul 12:30 WIB, Sabtu (13/3/2021), mendapat protes dari publik.

Salah satunya dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP).

KNRP dalam pernyataan sikapnya meminta Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI menghentikan siaran live streaming RCTI prosesi lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, sebab siaran tersebut tidak mewakili kepentingan publik dan tak berkualitas.

Tak hanya KNRP, pegiat media sosial Denny Siregar ikut menyentil pesta yang digelar tersebut.

Denny siregar menyalahkan Kimisi Penyiaran Independent (KPI) dalam cuitan twitter tersebut,

Denny siregar

@Dennysiregar7

Gua gak paham ada pernikahan artis disiarkan langsung di televisi swasta gitu. Gak jelas manfaatnya apa ya.. Lebih gak paham lagi @KPI_Pusat
diam aja. Sebenarnya apa sih kerja mereka itu ? Nunggu gaji bulanan ?

 

Selengkapnya, berikut pernyataan sikap KNRP.

Pernyataan Sikap Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) tentang Penayangan Acara Prosesi Lamaran - Pernikahan Selebritis di Televisi

Pada bulan Maret 2021 telah beredar daftar acara penayangan langsung acara lamaran sampai pernikahan selebritis di lembaga peyiaran RCTI.

Terkait dengan situasi tersebut, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) - yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil serta sekitar 160 akademisi dan pegiat masyarakat sipil yang peduli pada penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik - menyatakan sikap sebagai berikut:

1. KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved