Perdagangan Anak
Kronologi Penangkapan Dua Pelaku Perdagangan Anak di Tana Toraja
Sat Reskrim Polres Tana Toraja mengungkap kasus tindak pidana perdagangan anak dibawa umur, Sabtu (13/3/2021).
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Sat Reskrim Polres Tana Toraja mengungkap kasus tindak pidana perdagangan anak dibawa umur, Sabtu (13/3/2021).
Kedua pelaku yakni perempuan FN alias WW (26) dan SS alias Mami (31).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan menjelaskan, dalam kasus ini tiga anak dibawa umur menjadi korban.
Dimana, pelaku menipu korban lalu dipekerjakan di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Luwuk Banggai, Sulteng.
"Korban dijanjikan kerja di dealer motor, namun nyatanya dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang," ujar AKP Jon.
Sementara kedua pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua salah satu korban.
Salah satu korban yang tidak disebutkan identitasnya, resah lalu menelfon orang tuanya setelah dua hari dipekerjakan di THM.
Menerima laporan tersebut, Sat Reskrim melalui Tim Batitong Maro lalu meluncur ke Luwuk Banggai untuk melakukan penyidikan.
Alhasil pada Minggu (7/3/2021) kedua pelaku berhasil ditangkap.
Keduanya lalu dibawa ke Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku FN adalah warga Toraja, sedangkan SS berdomisili di Luwuk Banggai. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas AKP Jon.(*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y