Perdagangan Anak
BREAKING NEWS: Polres Tana Toraja Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Anak
Sat Reskrim Polres Tana Toraja mengungkap tindak pidana perdagangan orang, Sabtu (13/3/2021).
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE-- Sat Reskrim Polres Tana Toraja mengungkap tindak pidana perdagangan orang, Sabtu (13/3/2021).
Dalam kasus ini Sat Reskrim Polres Tana Toraja menangkap dua orang pelaku.
Masing-masing perempuan FN (26) dan SS (31).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan menjelaskan, dalam kasus ini tiga anak dibawa umur menjadi korban.
Di mana, ketiga korban diperdagangkan dua pelaku kemudian dipekerjakan di salah satu tempat hiburan malam di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah.
"Dua pelaku dikenakan tindak pidana perdagangan orang, lebih pastinya dua pelaku merekrut lalu memperkerjakan tiga korban di THM," papar AKP Jon.
Pelaku, sambung AKP Jon, ditangkap di Luwuk Banggai pada Minggu (7/3/2021) lalu.
Atas perbuatannya dua pelaku dijerat pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Adapun ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.(*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y