Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Atta dan Aurel Nikah

Baru Acara Lamaran, Siaran Rangkaian Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Kini Bermasalah, Kok Bisa?

Baru acara lamaran, siaran rangkaian pernikahan Atta Halilintar dan Aurel kini bermasalah, kok bisa?

Tayang:
Editor: Edi Sumardi
INSTAGRAM.COM/@TITANIAURELIE
Pasangan YouTuber Atta Halilintar dan artis Aurel Hermansyah foto bersama dengan Krisdayanti dan Yuni Shara. Krisdayanti adalah ibu kandung Aurel, sedangkan Yuni Shara bibinya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Baru acara lamaran, siaran rangkaian pernikahan Atta Halilintar dan Aurel kini bermasalah, kok bisa?

Artis Aurel Hermansyah baru saja dilamar YouTuber Atta Halilintar, di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (13/3/2021), siang.

Prosesi lamaran tersebut pun jadi perbincangan publik lantaran disiarkan secara live di RCTI.

Topik perihal Atta dan Aurel bahkan sempat menjadi trending topic di Twitter hingga Sabtu (13/3/2021) sore.

Akun Instagram @titianauleie, yang merupakan basis fans dari Aurel Hermansyah merangkum rangkaian acara pernikahan yang akan disiarkan di televisi.

Rangkaian acara pernikahan yang akan disiarkan secara live, mulai dari prosesi lamaran, siraman, pengajian, sampai akad.

Siaran live ini pun mendapat kritikan keras dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP).

KNRP dalam pernyataan sikapnya meminta Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI menghentikan siaran live streaming RCTI sebab siaran tersebut tidak mewakili kepentingan publik dan tak berkualitas.

Selengkapnya, berikut pernyataan sikap KNRP.

Pernyataan Sikap Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) tentang Penayangan Acara Prosesi Lamaran - Pernikahan Selebritis di Televisi

Pada bulan Maret 2021 telah beredar daftar acara penayangan langsung acara lamaran sampai pernikahan selebritis di lembaga peyiaran RCTI.

Terkait dengan situasi tersebut, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) - yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil serta sekitar 160 akademisi dan pegiat masyarakat sipil yang peduli pada penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik - menyatakan sikap sebagai berikut:

1. KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.

2. KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.

3. KNRP menyesalkan bahwa KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni “Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik” dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik”.

4. KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengadian resmi KPI. Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?

5. KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.

Jakarta, 13 Maret 2021

KOALISI NASIONAL REFORMASI PENYIARAN

Narahubung: Lestari Nurhajati (081212656364)

Bayu Wardhana (0817128615)

Lantas bagaimana tanggapan KPI?

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mimah Susanti mengatakan, akan meminta penjelasan dari lembaga penyiaran terlebih dahulu.

"Akan meminta penjelasan dulu, setelah itu kita akan menyampaikan kepada publik. Kemanfaatan program itu apa gitu lho bagi kepentingan publik?" kata Mimah, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).

Frekuensi publik

Manfaat suatu tayangan bagi publik, imbuhnya diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Pasal 11 dalam P3SPS menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.

Maka dari itu, Mimah menekankan bahwa setiap tayangan perlu memuat substansi yang bermanfaat.

"Jadi yang harus digarisbawahi adalah untuk kepentingan pubilk. Karena kan dia yang digunakan frekuensi publik, jadi secara substansi apa yang disampaikan harus muatannya itu dimanfaatkan untuk kepentingan publik," jelas dia.

Konfirmasi KPI

Menanggapi keluhan publik terhadap siaran pernikahan ini, Mimah menjelsakan bahwa KPI masih dalam tahap konfirmasi mengenai pamflet jadwal siaran yang beredar.

"KPI masih dalam tahap konfirmasi untuk memastikan apakah memang benar pamflet itu dikeluarkan oleh pihak RCTI," katanya.

Pihaknya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut tentang program siaran yang akan ditayangkan.

"Maka untuk mengambil langkah antisipasi, langkah pencegahan, dalam upaya lembaga penyiaran juga lebih memperhatikan pasal 11 ini, maka kita akan memanggil para pihak, dalam hal ini RCTI untuk memberikan penjelasan kepada KPI," katanya lagi.

Tindakan selanjutnya

Ketika sudah mendapat konfirmasi dari pihak lembaga penyiaran, maka selanjutnya KPI akan memberi arahan.

"Kita akan dapat informasi yang sebenarnya dan akan mendapatkan arahan dari KPI," tutur Mimah.

Arahan ini nantinya akan membahas mengenai manfaat tayangan.

Seperti informasi yang beredar, jadwal penayangan rangkaian acara pernikahan cukup padat dan lamanya durasi.

"Karena itu jadwalnya padat ya, seharian, terus kita belum tahu nih apakah durasinya berjam-jam dalam 1 hari. Kita belum dapat. Kita akan minta penjelasan," kata Mimah.

Prosedur izin siaran

Mengenai izin siaran, seperti diatur dalam P3SPS, lembaga penyiaran tidak harus meminta izin terlebih dahulu kepada KPI untuk menyiarkan tayangan.

"Secara eksplisit di P3SPS enggak diatur soal apakah lembaga penyiaran harus izin dulu ketika mau menayangkan program siaran ke KPI. Enggak ada," kata Mimah menerangkan.

Akan tetapi, setiap siaran harus mematuhi ketentuan yang sudah diatur dalam P3SPS, terutama dalam pasal 11 mengenai kemanfaatan tayangan.

Mimah juga mengingatkan bahwa program siaran tidak boleh untuk kepentingan kelompok tertentu saja.

"Tapi di P3SPS itu disebutkan bahwa semua program siaran itu harus, wajib, dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Itu ada disebutkan secara tegas di pasal 11. Dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu," jelasnya.

Hal ini tidak hanya berlaku untuk acara pernikahan saja, tetapi juga siaran lainnya, seperti sinetron, film, promosi, dan sebagainya.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved