Tribun Jeneponto
Kasus Penjualan Pupuk Ilegal di Jeneponto, Satu Orang Sudah Tersangka
Polisi menetapkan satu tersangka kasus penjualan pupuk ilegal di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.
TRIBUN-TIMUR COM JENEPONTO - Polres Jeneponto menetapkan satu tersangka kasus penjualan pupuk ilegal di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.
Hal ini dibenarkan oleh Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama saat di konfirmasi tribun Jeneponto.
Ia mengatakan bahwa selama melakukan penyelidikan terdapat sebelas orang saksi yang diperiksa dan baru satu orang yang ditersangkakan.
"Dalam kasus ini juga sudah menetapkan satu orang tersangka yang berinisial AD dia selaku sopir," ujar Syahrul sapaannya, Kamis (11/3/2021).
Lanjutnya, yang bersangkutan tersebut membeli pupuk bersubsidi dari penjual yang berinisial SAR dengan harga yang cukup tinggi diatas dari harga HET.
"Seharga Rp. 130 ribu perkarung atau perzak dengan maksud akan dibawah ke Kabupaten Gowa sebanyak 300 zak," tambahnya.
Dalam proses penyidikan terus ditingkatkan oleh polisi dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah pelaku yang ditersangkakan. (*)
"Kemungkinan akan bertambah tersangkanya," tuturnya.
Sementara Kanit Tipidter, Aiptu Syahril yang menangani kasus tersebut pernah mengatakan bahwa ada enam orang yang akan di jadikan tersangka.
Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Rakib
BREAKING NEWS: Kepala SMK Jeneponto KR Jadi Tersangka Pencabulan Meski Ogah Akui Cabuli Siswi |
![]() |
---|
Lantik Pengurus DPD-APBD, Bupati Jeneponto: BPD Harus Mampu Membangun Desa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Jeneponto Rutin Operasi Kendaraan Bising |
![]() |
---|
Program GANTALA Puskesmas Togo-Togo Jeneponto Disebut Unik |
![]() |
---|
Dispora Jeneponto Anggap Anggaran Paskibraka Rp 200 Juta Masih Kurang |
![]() |
---|