Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Gisel

Siapa Pelaku Utama? Tersangka Penyebar Video Syur Video Gisel dan Nobu Akui Dapat Dari Telegram

Akhirnya tersangka penyebar video Gisel dan Nobu, MN dan PP berlangsung di pengadilan. Ternyata mereka akui dapat dari telegram.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
kolase foto Gisel dan Nobu 

TRIBUN-TIMUR.COM- Akhirnya kasus video syur Gisella Anastasia atau Gisel masuk meja hijau.

Dalam sidang perdana, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang penyebaran video syur artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu terhadap dua terdakwa penyebar luas video yakni, MN dan PP.

MN dan PP adalah anak dibawah umur.

Sehingga, siding berlangsung tertutup.  

Menurut pengacara MN, Andreas Nahot Silitonga mempertanyakan pelaku utama.

Memang awalnya MN mendapatkan video syur itu dari telegram.

Sehingga, masih ada pertanyaan sekarang? Siapa sebenarnya yang menyebarkan video Gisel.

Kuasa hukum terdakwa MN, Andreas mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan maksud dakwaan soal unsur penyebarluasan video syur tersebut. Sebagaimana menyangkut Pasal 29 UU Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Andreas mengatakan penegak hukum harus mencari siapa sosok penyebar video asusila itu. Sehingga dia merasa janggal dan tak adil lantaran MN dijadikan tersangka.

"Bagaimana sih sebenarnya penerapan unsur menyebarluaskan, apakah klien kami masuk ke menyebarluaskan," kata Andreas ketika ditemui wartawan sebelum persidangan, Selasa (9/3/2021).

Andreas menjelaskan apa yang dilakukan klienya hanya mengirim video syur itu ke grup. Oleh karena itu, dia menilai kalau pengiriman video tersebut tidak termasuk kategori penyebarluasan fakta.

"Padahal yang dilakukan hanya masuk ke grup WA, artinya kalau tersebar luas itu siapapun orang, di manapun dia bisa mengakses informasi tersebut itu artinya menyebarluaskan. Kalau hanya ke dalam grup itu, saya kan enggak bisa masuk ke situ untuk mengakses, jadi sangat terbatas sekali," ujarnya.

Sehingga menurut Andreas, kurang tepat MN dijadikan tersangka oleh kepolisian. Dia juga menyinggung Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes yang juga sebagai korban.

MN dikatakannya tak berniat membagikan video syur tersebut. Bahkan dia menyebut banyak orang lain yang ikut menyebar video asusila itu lewat media sosial, contohnya dalam konteks candaan.

Diketahui ada dua orang pelaku dalam kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu, yakni MN dan PP. Tersangka MN mendapatkan video itu dari grup telegram yang kemudian oleh PP diunggah ke Twitter.

Kasus video pribadi menjadi masalah hukum setelah video tersebut menyebar di sejumlah media sosial.

Sebelumnya, 2 pelaku penyebar video syur Gisella Anasatasia yakni PP dan MN telah menjalani sidang perdana pada Selasa (2/3/2021) lalu.

PP dan MN didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

PP dan MN ditahan karena dugaan telah menyebar video syur yang diperankan oleh Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu.

Baca juga: Percaya Gisella Anastasia dan Gading Marten Rujuk Usai Ada Video Syur dengan Nobu? Begini Faktanya

Saksikan video jalannya sidang: 

Pengakuan Gisel 

Gisella Anastasia atau Gisel mengaku dua telfon genggamnya sempat hilang dan rusak sebelum video syurnya tersebar.

Video syur bersama Michael Yukinobu De Fretes yang beredar saat ini diakui Gisel direkam sendiri olehnya menggunakan telfon genggam pribadinya.

"Menurut pengakuannya (handphone) ada yang dibilang rusak, ada HP satu yang hilang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Awal Tahun 2021, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Akan Diperiksa Terkait Kasus Video Syur

"Kemudian saat itu saudari GA juga transfer gunakan AirDrop kepada si MYD," lanjutnya.

Dari penjelasan Yusri Yunus, Gisel terlihat bingung dimana video tersebut disimpan. Sebab ketika ditanya oleh penyidik ia tak tahu ada dimana videonya.

"Handphonenya kan ada yang satu rusak ada yang hilang pengakuannya," tegas Yusri Yunus.

"Dia gak tau (videonya) ada yang di Iphone 6 atau Iphone 8," terangnya.

Soal handphone Gisel yang hilang sempat diutarakan oleh Hotman Paris beberapa waktu lalu. Usai Gisel melakukan konsultasi hukum padanya, Hotman membeberkan bahwa Gisel mengaku handphonenya hilang beberapa waktu lalu.

Gisella Anastasia atau Gisel mengaku dua telfon genggamnya sempat hilang dan rusak sebelum video syurnya tersebar.

Video syur bersama Michael Yukinobu De Fretes yang beredar saat ini diakui Gisel direkam sendiri olehnya menggunakan telfon genggam pribadinya.

"Menurut pengakuannya (handphone) ada yang dibilang rusak, ada HP satu yang hilang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Awal Tahun 2021, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Akan Diperiksa Terkait Kasus Video Syur

"Kemudian saat itu saudari GA juga transfer gunakan AirDrop kepada si MYD," lanjutnya.

Dari penjelasan Yusri Yunus, Gisel terlihat bingung dimana video tersebut disimpan. Sebab ketika ditanya oleh penyidik ia tak tahu ada dimana videonya.

Baca juga: Ini yang Dilakukan MYD Seminggu Usai Terima Video Syur Dari Gisel

"Handphonenya kan ada yang satu rusak ada yang hilang pengakuannya," tegas Yusri Yunus.

"Dia gak tau (videonya) ada yang di Iphone 6 atau Iphone 8," terangnya.

Soal handphone Gisel yang hilang sempat diutarakan oleh Hotman Paris beberapa waktu lalu. Usai Gisel melakukan konsultasi hukum padanya, Hotman membeberkan bahwa Gisel mengaku handphonenya hilang beberapa waktu lalu. (tribunnews.com/kompas.com/kompas.tv)

Baca juga: Sidang Video 19 Detik yang Heboh Itu, Gisel dan Nobu Kompak Lakukan Hal Ini Majelis Hakim Paham

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved