Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penembakan Laskar FPI

Setelah Tetapkan 6 Laskar FPI sebagai Tersangka, Mabes Polri Bebastugaskan 3 Anggota Polisi

Mabes Polri menanggapi rekomendasi dari Komnas HAM yang menyebutkan kasus penembakan 6 laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Editor: Muh. Irham
KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. Komnas HAM: laskar FPI pengikut Rizieq Shihab ditembak mati di dalam mobil polisi, unlawfull killing. 

TRIBUNTIMUR.COM - Mabes Polri menanggapi rekomendasi dari Komnas HAM yang menyebutkan kasus penembakan 6 laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Komnas HAM menyebutkan, penembakan tersebut termasuk dalam unlawful killing atau penembakan di luar hukum.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan hasil gelar perkara yang dilakukan hari ini meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sehingga, penyidik akan mencari siapa tersangka dalam kasus dugaan unlawful killing ini.

“Sekarang proses penyidikan dan akan menentukan siapa tersangka. Yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri dari Polda Metro Jaya,” kata Rusdi di Mabes Polri Rabu (10/3/2021).

Dalam gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh tiga orang terlapor anggota Polri. “Pasalnya 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, ketiga orang terlapor sudah dibebastugaskan guna mempermudah proses penyidikan.

Menurut dia, tiga orang terlapor sudah dilakukan pemeriksaan atas kasus yang dituduhkannya. Namun, belum bisa disampaikan identitas tiga orang terlapornya.

“Nanti kita cek lagi (inisialnya tiga terlapor). Bukti-bukti bisa bermacam-macam. Bisa petunjuk, keterangan dan bukti-bukti lain dari Komnas HAM kepada penyidik Bareskrim,” jelas dia.

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berbunyi, ‘barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’.

Sementara Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dimana berbunyi Ayat (1) bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selanjutnya, Pasal 351 Ayat (2) berbunyi jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana pejara paling lama lima tahun. Ayat (3), jika mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Korban Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan enam orang laskar Front Pembela Islam ( FPI) yang tewas di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka penyerangan terhadap anggota Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Polri akan segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyerangan tersebut ke Kejaksaan Agung.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved