Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bandar Narkoba

Jika Benar Kelewatan! Oknum Polisi Polsek Hingga Polda Dapat Jatah Preman Bandar Narkoba, Berapa?

Polda Jatim sedang jadi sorotan. Oknum Polisi dari Polsek Hingga Polda Jatim Dapat Jatah Preman dari bandar narkoba

Editor: Mansur AM
(Sumber: SURYA.CO.ID/Sugiharto)
Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8,5 Kg, senjata api, mobil dan uang ratusan juta rupiah di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/3/2021). 

Seperti diketahui, pencegahan penyalahgunaan narkoba di tubuh kepolisian menjadi perhatian serius Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal itu menyusul ditangkapnya Kapolsek Astana Anyar dan belasan anggotanya yang terlibat dengan kasus narkoba beberapa waktu lalu.

Sebagai bentuk keseriusannya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba itu, bahkan, Kapolri mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 yang ditujukan kepada semua kapolda di Tanah Air.

Telegram tertanggal 19 Februari 2021 itu ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

Kronologi Kasus

Kasus tersebut terbongkar setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap bandar narkoba bernama M Ali Usman (30) warga Jalan Sidotop Jaya, yang juga tinggal di Pragoto Surabaya.

Saat diperiksa, Usman mengaku bahwa dirinya memberikan sejumlah uang pada beberapa oknum polisi.

Terungkapnya setoran bandar pada polisi ini bermula dari pengungkapan jaringan pengedar narkoba dari Jambi beberapa waktu lalu.

Setelah mengamankan tersangka jaringan Jambi, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengembangkan kasus dan menemukan tersangka lain yakni Achmad Taufik (32), warga Nganjuk.

Tersangka Taufik digerebek Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Nganjuk.

Ia sempat bersembunyi di dalam lemari kamarnya untuk menghindari kejaran polisi.

Kemudian, berhasil ditangkap dan diinterogasi kemudian menyebut nama Ali Usman sebagai kurirnya di Surabaya.

Polisi kemudian menggerebek Usman di salah satu apartemen di wilayah Surabaya Timur.

Polisi menggelandangnya ke apartemen lain yang ternyata digunakan sebagai tempat menyimpan narkoba.

"Sebanyak 14 poket sabu sebanyak 12 gram serta 42 butir pil ekstasi diamankan. Kami juga amankan uang Rp 198 juta dari apartemen kedua. Ini safe house mereka," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Selasa (9/3/2021), seperti dikutip dari Surya.co.id.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved