Dijanji Potong SPP, Siswi SMK ini Rela Buka Baju di Depan Pak Kepala Sekolah 'Kakak Kelas Saya Juga'
Dijanji Potong SPP, Siswi SMK ini Rela Buka Baju di Depan Pak Kepala Sekolah 'Kakak Kelas Saya Juga'
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang oknum Kepala Sekolah SMK swasta di Surabaya, Jawa Timur, menjanjikan akan memberikan potongan pembayaran SPP kepada Siswi SMK yang ia cabuli.
Korban di antaranya adalah ARF (19), warga Surabaya.
Sedangkan pelaku berinisial AR akhirnya terbongkar melakukan Pencabulan kepada beberapa siswi.
"Ada banyak teman-teman saya yang mengalami pencabulan yang sama," beber ARF.
Perilaku kepala sekolah tersebut, kata ARF, diketahui dari cerita AR sendiri saat ia diajak ke ruangannya.
AR menceritakan kepada korban bila pernah berbuat cabul dengan siswi lain, bahkan alumni SMK juga pernah.
Kemudian AR juga menunjukkan bukti foto salah satu kakak kelasnya melalui HP yang sedang duduk di selangkangan AR, dengan gambar buka baju.
"Bahkan ada kakak kelas saya, semua urusan sekolah dibayari oleh kepala sekolah," beber ARF.
Korban mengaku, modus yang dilakukan AR adalah dengan mengajak jalan-jalan ke mal dan dibelikan makanan serta diberi potongan pembayaran uang SPP oleh kepala sekolah tersebut.
Untuk ARF sendiri, pernah diajak jalan-jalan sama teman-temannya ke mal dan dibelikan makanan.
Bahkan, setelah kejadian pencabulan di ruang kepala sekolah, ia langsung diajak ke mal dan dibelikan boneka oleh AR.
"Kepala sekolah itu juga menjanjikan dibantu biaya potongan uang pembayaran SPP sekolah dengan menggunakan uang pribadinya. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada," tandas ARF.
Saat jalan-jalan ke mal, ARF diajak jalan-jalan dan dibelikan boneka, headset, tas, topi, dan makanan.
"Ternyata saya akhirnya dibelikan boneka, sama kepala sekolah," tutur ARF.
Setelah kejadian pencabulan dan diajak jalan-jalan ke mal serta dibelikan boneka, ARF mengaku trauma dan tidak mau ke sekolah dan bertemu dengan AR lagi.
"Saya takut melihat wajah kepala sekolah. Saya tidak pernah balas chat, telepon dari kepala sekolah tersebut," tutur ARF.
Korban mengaku, saat pencabulan hanya digerayangi dan bajunya dilepas dari atas sampai perut.
"Pada waktu terjadi pencabulan, saya mau berontak tidak bisa karena saya ditindih. Sedangkan pintu dan jendela semuanya dikunci," tandas ARF.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, saat ini polisi masih memeriksa korban terkait pencabulan yang dilakukan oknum kepala sekolah swasta itu.
"Kami juga melakukan visum korban dan memeriksa korban," kata Oki.
Disinggung apakah ada korban lain selain ARF, Oki mempersilahkan kepada korban lain untuk melapor ke polisi.
"Jika ada korban lain silahkan melapor," pungkas Oki.
Gadis muda lugu tak tahu BO, dipaksa main bareng pria tak dikenal sampai pingsan
Kejadian lainnya yang teramat pilu dialami gadis lugu yang usianya masih muda.
Gadis ini sangatlah lugu, saking lugunya ia tak tahu apa itu BO.
Kejadian pilu ini berawal gara-gara foto bugilnya beredar dengan pria yang tak dikenal, wanita muda terpaksa melayani pria yang tak dikenalnya.
Gadis tersebut tak mau malu jika fotonya disebar. Hingga harus berhubungan intim dengan pria tak dikenalnya hingga pingsan.
Terpidana dalam kasus tersebut yakni AR (23). Sementara korbannya adalah seorang wanita berinisial ISD.
ISD terpaksa melayani AR berhubungan intim di sebuah hotel setelah diancam foto tanpa busananya akan disebar jika tidak bersedia.
AR lalu mengirim pesan ke facebook ISD lewat akun facebook miliknya yang bernama 'septi septi pada 16 September 2020.
Ia lalu menawari ISD untuk kerja BO.
ISD bingung dengan istilah BO dan bertanya.
AR lalu menjawab kerja BO digaji Rp2 juta sampai Rp4 juta, tetapi ISD Kemudian menolak.
AR tidak menyerah, ia kemudian menawari ISD untuk bekerja video call sex dengan iming-iming gaji Rp1 juta per jam.
ISD sempat khawatir dengan pekerjaan itu, tetapi setelah AR menjamin keamanannya, ISD setuju bergabung.
AR lalu memberi ISD pekerjaan pertama. AR menyebut ada seorang rekannya ingin jasa video call sex.
AR menyampaikan bahwa temannya tersebut memakai nama facebook 'RIS'.
Sebenarnya ini hanya akal-akalan AR saja. Sebab pemilik nama facebook RIS ini adalah AR juga.
Setelah itu AR menghubungi ISD dengan facebook RIS.
Namun, video call sex tidak berjalan lancar karena sinyalnya jelak.
AR lalu meminta beberapa foto ISD tanpa busana.
ISD lalu mengirimkan foto-foto dirinya tanpa busana kepada AR.
Berikutnya AR berganti peran lagi dan lewat facebook septi-septi ia mengabarkan bahwa RIS ingin berhubungan intim dengan ISD, keesokan harinya.
ISD lalu menolak karena perjanjiannya hanya video call saja.
AR lalu menyebut bahwa RIS sudah membayar Rp2 juta.
ISD tetap menolak karena bayaran Rp1 juta saja belum ia terima dari jasaa video call sex pertama kali.
AR lalu menyebut bahwa pemilik facebook RIS memegang foto tanpa busana ISD dan mengancam akan menyebar foto-foto tersebut.
Karena khawatir foto tanpa busananya disebar, ISD akhirnya memilih meladeni permintaan berhubungan intim dari pemilik akun facebook RIS yang sebenarnya adalah AR atau pemilik akun facebook septi septi.
Tapi sampai di sini ISD belum menyadari bahwa pemilik akun facebook septi-septi dan RIS adalah orang yang sama, yakni AR.
ISD lalu pergi ke tempat di mana AR menunggu pada 18 September 2020.
Setelah bertemu, AR lalu mengajak ISD ke sebuah penginapan di Pantai Glagah, Kulonprogo.
AR lalu berhubungan intim dengan ISD sebanyak tiga kali, lalu pulang.
Keesokan harinya, ISD kembali dihubungi AR dan meminta berhubungan intim lagi dengan waktu yang lebih panjang.
ISD tidak mau lagi melayani dan memilih melaporkannya ke kantor polisi setelah lebih dulu mengakui hal tersebut ke ayahnya.
AR kemudian dipancing seolah-olah ISD mau melayaninya berhubungan intim lagi.
AR kemudian diringkus oleh polisi yang sudah berada bersama dengan ISD pada 20 September 2020.
Kasus ini lalu maju ke meja hijau.
Kasus ini sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo pada 11 Februari 2021.
Putusan pengadilan terkait kasus ini kini sudah tayang di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Majels hakim Pengadilan Negeri Purworejo kemudian menyatakan AR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman” sebagaimana dalam
dakwaan pertama Penuntut Umum'.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo lalu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Iming-Iming Keringanan SPP, Oknum Kepsek Diduga Cabuli Lebih dari Satu Siswi, Pamer Foto Alumni