Dijanji Potong SPP, Siswi SMK ini Rela Buka Baju di Depan Pak Kepala Sekolah 'Kakak Kelas Saya Juga'
Dijanji Potong SPP, Siswi SMK ini Rela Buka Baju di Depan Pak Kepala Sekolah 'Kakak Kelas Saya Juga'
ISD tetap menolak karena bayaran Rp1 juta saja belum ia terima dari jasaa video call sex pertama kali.
AR lalu menyebut bahwa pemilik facebook RIS memegang foto tanpa busana ISD dan mengancam akan menyebar foto-foto tersebut.
Karena khawatir foto tanpa busananya disebar, ISD akhirnya memilih meladeni permintaan berhubungan intim dari pemilik akun facebook RIS yang sebenarnya adalah AR atau pemilik akun facebook septi septi.
Tapi sampai di sini ISD belum menyadari bahwa pemilik akun facebook septi-septi dan RIS adalah orang yang sama, yakni AR.
ISD lalu pergi ke tempat di mana AR menunggu pada 18 September 2020.
Setelah bertemu, AR lalu mengajak ISD ke sebuah penginapan di Pantai Glagah, Kulonprogo.
AR lalu berhubungan intim dengan ISD sebanyak tiga kali, lalu pulang.
Keesokan harinya, ISD kembali dihubungi AR dan meminta berhubungan intim lagi dengan waktu yang lebih panjang.
ISD tidak mau lagi melayani dan memilih melaporkannya ke kantor polisi setelah lebih dulu mengakui hal tersebut ke ayahnya.
AR kemudian dipancing seolah-olah ISD mau melayaninya berhubungan intim lagi.
AR kemudian diringkus oleh polisi yang sudah berada bersama dengan ISD pada 20 September 2020.
Kasus ini lalu maju ke meja hijau.
Kasus ini sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo pada 11 Februari 2021.
Putusan pengadilan terkait kasus ini kini sudah tayang di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Majels hakim Pengadilan Negeri Purworejo kemudian menyatakan AR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman” sebagaimana dalam
dakwaan pertama Penuntut Umum'.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo lalu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Iming-Iming Keringanan SPP, Oknum Kepsek Diduga Cabuli Lebih dari Satu Siswi, Pamer Foto Alumni