Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Fakta Pria di Banyumas Didenda Rp 150 juta karena Batal Menikahi Kekasihnya

5 Fakta Pria di Banyumas Didenda Rp 150 juta karena Batal Menikahi Kekasihnya

Editor: Ilham Arsyam
twitter
ilustrasi batal nikah 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Agung (MA) menjatuhi hukuman sebesar Rp 150 juta kepada seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Hal itu lantaran AS batal menikahi kekasihnya berinisial SSL (31), warga Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.

Orangtua SSL mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan lantaran tak terima AS membatalkan rencana pernikahan secara sepihak.

Sementara, orangtua AS menuturkan tak mau membayar denda tersebut lantaran tak punya uang.

Berikut 5 fakta terkait pria di Banyumas didenda Rp 150 juta karena batal menikahi kekasihnya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com:

1. Kronologi kejadian

Dilansir dari situs resmi MA dari Kompas.com, Selasa (9//3/2021), kasus tersebut bermula dari lamaran AS terhadap SSL pada bulan Februari 2018 lalu.

Rencananya keduanya akan menggelar acara akad nikah setahun kemudian.

Namun, pada bulan Oktober 2018, AS datang ke rumah menemui SSL dan menyatakan batal menikahi anaknya.

Hal tersebut membuat keluarga SSL tak terima.

Melalui kuasa hukumnya, keluarga SSL mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pada 27 Juni 2019 dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.

2. Didenda Rp 150 juta

Dalam putusan PN Banyumas, AS dijatuhi hukuman membayar ganti rugi imateriil Rp 100 juta.

Namun, saat banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, majelis hakim menambahkan sanksi menjadi Rp 150 juta.

AS pun tak tinggal diam, dirinya lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun pengajuan itu ditolak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved