Tribun Mamuju
Usai Transaksi, Pengedar Sabu-sabu di Tarailu Mamuju Ditangkap Tim Phyton
Team Python Polresta Mamuju kembali meringkus satu orang pelaku pengedar narkoba di Desa Tarailu, Kecamatan Sampaga, Mamuju, Selasa (9/3/2021).
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Tim Phyton Polresta Mamuju kembali meringkus satu orang pelaku pengedar narkoba di Desa Tarailu, Kecamatan Sampaga, Mamuju, Selasa (9/3/2021).
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar menjelaskan, pelaku berinisial MA (27) ditangkap usai melakukan transaksi.
Saat penggeledahan ditemukan sabu-sabu dalam sakunya sebanyak dua saset.
"Penangkapan itu merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat, jika di Jalan poros Palu-Makassar tepatnya di Kecamatan sampaga selalu terjadi transaksi narkotika,"kata Iskandar.
Dari laporan tersebut, Tim Python Polresta Mamuju melakukan penyelidikan.
Sehingga berhasil menangkap pelaku MA. Saat digeledah ditemukan dua sachet plastik bening berisi sabu dalam kantong celananya.
“Jadi awalnya ada laporan masyarakat jika akan ada transaksi narkotika di Sampaga, saat dilakukan penyelidikan ternyata laporan tersebut benar dan Tim Python berhasil menangkap lelaki MA,"kata dia.
Selain pelaku dan barang bukti dua saset sabu-sabu, Tim Phyton juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone merk oppo dan uang tunai hasil transaksi sebanyak Rp 420 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1), pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009.
"Ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara,"ucapnya.(tribun-timur.com).
Mamuju
berita terkini mamuju
Berita Mamuju Hari Ini
Kombes Pol Iskandar
Kecamatan Sampaga
Tim Phyton Polres Mamuju
Kejati Sulbar Selamatkan Rp 2,2 M Uang Negara dari Dugaan Korupsi DAK Fisik SMK Tahun 2020 |
![]() |
---|
Angin Kencang Landa Mamuju, Atap Rumah Warga Beterbangan dan Pohon Tumbang |
![]() |
---|
Jaksa Agung Kirim Rp 10 Juta untuk Bayi Lahir Sesar di RSUD Sulbar |
![]() |
---|
Kepala BNPB Serahkan Rp 4 Miliar untuk Rumah Sakit Darurat Lapangan di Mamuju |
![]() |
---|
Kasus Korupsi DAK Pendidikan SMA Sulbar Tahun 2020, Kejati Serahkan Barang Bukti Rp1,4 M ke JPU |
![]() |
---|