Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Gisel

Sidang Video 19 Detik yang Heboh Itu, Gisel dan Nobu Kompak Lakukan Hal Ini Majelis Hakim Paham

Update Sidang video 19 detik yang Heboh Itu, Gisel dan Nobu Kompak Lakukan Hal Ini Majelis Hakim Paham, dua Terdakwa di kursi pesakitan

Editor: Mansur AM
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Nobu dan Gisel 

"Motif kedua adalah untuk mengikuti kuis atau give away. Ini menurut dia, masih kita dalami," ujar dia.

Nobu juga berhalangan hadir di sidang minggu depan karena ada keperluan yang tak bisa ditinggal.

"MYD tidak bisa hadir juga," kata Odit.

"Karena MYD ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan juga," imbuhnya.

Baca juga: Uang Arya Saloka Selain Dari Honor Ikatan Cinta, Kini Suami Putri Anne Buka Warung di Jogja

Baca juga: Nikita Mirzani Cekcok Dengan Denise Chariesta, Tara Budiman Ungkit Peristiwa Digigit Anjing

Sementara itu dari pantauan Banjarmasinpost.co.id, Selasa (9/3/2021), dari akun TikTok udonikuy, milik Michael Yukinobu de Fretes tampak ada video terbaru.

Video Nobu yang diposting kali ini cukup menyentuh, berisi tentang pesan dan ucapan terimakasih.

Pada video itu Nobu menyematkan kalimat dukungan dari warganet.

"teman komennya yang baik-baik donk. ingat semua manusia pernah salah. biarkan semua itu urusannya dengan Tuhannya, toh kan udah selesai," demikian bunyinya.

Masih dari video itu, Nobu juga menulis kalimat ucapan.

"Terimakasih teman-teman semua. sudah menjadi pengingat, aku percaya semuanya hanya ingin membantu, agar aku menjadi pribadi yang lebih baik," tulis Nobu di video TikTok.

* Perkembangan Kasus Video Syur Gisel

Polisi belum bisa memastikan apakah berkas yang dikirim tersebut sudah P21 atau belum.

"Sampai saat ini, kami masih menantikan hasil telitian Jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021).

Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan pendalaman Kejati DKI itu selesai dilakukan.

Yusri menyebut bekas tersebut sebelumnya telah dilengkapi penyidik sesuai arahan jaksa Kejati DKI.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved