Kronologi KPK Usut Korupsi Terkait Lahan Rumah DP Rp 0 Program Anies Baswedan Gubernur Jakarta
Kronologi KPK usut korupsi terkait lahan rumah DP Rp 0 program Anies Baswedan Gubernur Jakarta.
Sementara sisanya merupakan penduduk miskin yang belum memiliki hunian sendiri.
Itulah sebabnya, program DP Rp 0 dicanangkan untuk memberikan keringanan bagi penduduk Jakarta yang ingin memiliki rumah.
"Ini kan salah satu mekanisme pembiayaan, jadi suplai rumahnya sudah banyak dibangun, yang belum mekanisme pembiayaannya," kata Anies Baswedan pada 12 Juni 2017 lalu.
Saat program DP Rp 0 mulai diperkenalkan, sejumlah pihak sempat meragukan hal itu.
Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo pernah mengungkapkan, bank sentral sudah mengatur terkait loan to value (LTV) untuk pembiayaan properti.
Dalam aturan tersebut, diatur pula besaran minimum uang muka untuk penyaluran kredit properti.
"Harus ada minimum DP untuk penyaluran kredit properti. Kalau seandainya nol persen itu menyalahi (ketentuan)," ujar Agus di kantornya di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2017.
Oleh karena itu, menurut Agus, program DP Rp 0 sebaiknya tidak dilakukan.
Sebab, kalau rencana itu dilakukan, tentunya akan memperoleh teguran dari otoritas.
Sementara itu, sejumlah pengembang properti menilai uang muka nol persen bisa saja dilaksanakan asalkan ada bantuan (subsidi) sangat besar.
Menanggapi keraguan tersebut, Anies Baswedan menilai program DP Rp 0 telah sesuai Peraturan BI Nomor 18/16/PBI/2016.
"Ada pasalnya di situ, Peraturan BI Nomor 18/16/PBI/2016. Nanti Anda lihat di pasal 17," kata Anies Baswedan.
Pasal itu berbunyi, "Kredit atau pembiayaan dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemda sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang didukung dengan dokumen yang menyatakan, bahwa kredit atau pembiayaan tersebut merupakan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dikecualikan dari ketentuan ini dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku."
Kini, KPK terus melakukan penyidikan terkait pembelian lahan program rumah DP Rp 0.
Kendati demikian, KPK belum menyampaikan detail kasus tersebut.
Sebab, sesuai kebijakan KPK, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.(*)