Tribun Sidrap
Kejari Sidrap Musnahkan Sabu Senilai Rp 3 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana hukum dan narkotika.

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana hukum dan narkotika.
Pemusnahan barang bukti diadakan di Kantor Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman No 204, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Selasa, (09/03/2021).
Narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu mencapai 2 Kilogram (Kg) dan 296 butir ekstasi dengan total harga Rp 3 Miliar lebih.
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika dilakukan dengan cara diblender lalu dibuang ke drainase.
Sedangkan barang bukti dari tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan sebagian memakai mesin gerinda.
Kejari Sidrap, Samsul Kasim mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu sudah berkekuatan hukum tetap dengan 35 perkara.
"Ada 35 perkara, 29 narkotika sisanya perkara tindak pidana umum seperti penganiayaan, pengancaman, ITE dan pembunuhan," ungkapnya.
Ia menuturkan pihaknya tidak main-main dalam memberantas kasus korupsi.
"Kami sudah komitmen untuk memberi jeratan hukum yang serius bagi pelaku penyalahgunaan narkotika," imbuhnya.
Samsul berharap, Sidrap bisa keluar dari pusat peredaran narkotika.
Sidrap Persiapan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis Tingkat Sulsel |
![]() |
---|
Panen Raya Agro Solution di Desa Timoreng Panua Sidrap Capai 9 Ton Per Hektar |
![]() |
---|
Ketua DPRD Sidrap Serahkan Kembali Ranperda LKPJ 2020 |
![]() |
---|
Persiapan Hadapi Pemilu 2024, Ratna Dewi Pettalolo Tinjau Kondisi Bawaslu Sidrap |
![]() |
---|
Polres Sidrap Perketat Penjagaan di Mako dan Rumah Ibadah, Ada Apa? |
![]() |
---|