Tribun Makassar
Buang Sampah Sembarangan di Makassar, Siap-Siap Bayar Denda Hingga Rp 50 Juta
Pemerintah Kota Makassar akan memberi sanksi kepada pelaku pembuangan sampah sembarangan.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Iman Hud, mengatakan Pemerintah Kota Makassar, akan memberi sanksi kepada pelaku pembuangan sampah sembarangan.
Hal ini dalam rangka menjaga lingkungan kota, dimulai dari menertibkan pembuang sampah sembarangan.
Lanjut Iman, mereka yang melanggar bakal mendapat sanksi denda bervariasi, hingga Rp 50 Juta.
"Kita gunakan Perda Nomor 5 tahun 2011, kalau tertangkap tangan buang sampah tidak pada tempatnya, dendanya itu Rp 50 juta maksimal, atau penjara 3 bulan, dalam rangka mengantisipasi," ujar Iman yang juga menjabat Kasatpol PP Makassar, Selasa (9/3/2021).
Operasi Tangkap Tangan (OTT) bakal dilakulan DLH.
Iman menjelaskan, hal ini dilakukan agar masyarakat jera untuk tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat.
"Jadi kita lakukan terus. Karena ini masalah sampah bukan hal yang sepele tapi ini menyangkut masa depan anak cucu kita ke depan," jelasnya
"Sampah itu masalah isu internasional sehingga pengelolaan sampah itu harus baik. Ini menjadi penting olehnya masyarakat harus patuh," lanjutnya
Diketahui, sejumlah titik di Kota Makassar telah menjadi tempat pembuangan sampah.
Salah satunya di Jalan Nikel pada beberapa waktu yang lalu.
Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan