Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Stadion Mattoanging

Soal IMB Stadion Mattoanging, Kadispora Sulsel: Bukan Tak Ada Tapi Belum Ada

Dispora segera mengajukan permohonan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai rangkaian tahapan rehabilitasi Stadion

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Kepala Dispora Sulsel Andi Arwin Azis 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemprov Sulsel melalui Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) segera mengajukan permohonan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai rangkaian tahapan rehabilitasi Stadion Mattoaging. 

Kepala Dispora Sulsel Andi Arwin Azis mengatakan, IMB baru diajukan lantaran gambar detail dan desain ultimate Stadion baru rampung akhir Februari kemarin. 

Selain itu, laporan akhir terhadap penyusunan Detail Engineering Design (DED) telah selesai disusun oleh pihak PT Arkonin.

"Laporan akhir sudah tersaji bersama dengan gambar. Nah gambar detail ini adalah salah satu syarat yang harus dilampirkan dalam pengajuan permohonan penerbitan IMB. Jadi sebenarnya bukan tidak ada, tapi belum ada karena gambarnya baru selesai akhir Februari ini disusun," ujar Arwin saat dikonfirmasi di kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Senin (8/3/2021).

Menurut Arwin, progres tahapan rehabilitasi Stadion Mattoanging tetap berjalan yakni meliputi lelang Managemen Kontruksi di Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

Di sisi lain, seluruh dokumen yang menjadi syarat telah tersedia dan melalui persetujuan dinas terkait lingkup Pemkot Makassar. Termasuk soal analisis dampak lalu lintas (Andalalin).

Pihaknya pun mempersilahkan Pemkot Makassar mengevaluasi dokumen Andalalin yang ada saat ini. Sebab, itu menjadi kewenangan Pemkot Makassar, mengingat tempat pelaksanaan pembangunan berada di wilayah Makassar.

"Kita bisa duduk bersama menjelaskan karena dokumen yang sudah kami sajikan saat ini adalah produk hukum dari Pemkot. Jadi saya kira kalo mau evaluasi silahkan. Tidak ada masalah. Kami pada prinsipnya sangat kooperatif dengan hal tersebut karena kita juga tidak mau melanggar aturan," jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Arwin, evaluasi tersebut tidak akan mempengaruhi tahapan berjalan. Sepanjang hasil evaluasi ditindak lanjuti oleh Pemprov yang nantinya akan membangun Stadion Mattoanging.

"Jadi ada beberapa mungkin rekomendasi baru yang harus direvisi terkait Andalalin. Nah itu mungkin harus dilakukan. Kita akan menindaklanjuti hasil evaluasi dengan merevisi Andalalinnya. Karena mungkin menimbulkan kemacetan dan sebagainya," beber Arwin.  

Arwin menjelaskan, salah satu sarana disiapkan adalah basemen khusus parkir kendaraan selain di pelataran Stadion. Sehingga, pihaknya optimistis, Stadion Mattoanging tidak akan menimbulkan kemacetan nantinya. 

Sedangkan mengenai Amdal, Arwin membenarkan jika peruntukan lahan stadion dalam dokumen adalah ruang terbuka hijau (RTH).

Namun, poin-poin dalam dokumen yang ada, memperbolehkan untuk membangun sarana prasarana olahraga. Berdasarkan dokumen itu, yang tidak diperbolehkan dibangun adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kegiatan sosial dan ekonomi lainnya yang dapat mengganggu fungsi RTH.  

"RTH bukan artinya pohon saja di sana. Asumsi kami ya sarana prasarana olahraga itu dengan hadirnya Stadion bertaraf internasional. Namun tetap menjaga lingkungan sehingga persentase untuk RTH tetap memenuhi syarat. Sehingga peruntukkan RTH tetap terpenuhi yang di dalamnya ada sarana olahraga," jelas Arwin.

Terpisah, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, program prioritas yang terdapat dalam visi misinya bersama Nurdin Abdullah tetap akan berjalan. Termasuk di dalamnya rehabilitasi Stadion Mattoanging Makassar. 

Menurutnya, saat ini pihaknya akan membicarakan hal itu secara internal. Andi Sudirman meminta masyarakat bersabar, sebab Pemprov Sulsel harus bijak dalam penggunaan anggaran sebagai dampak kebijakan refocusing untuk penanganan Covid-19. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved