Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

INGAT! ASN Dilarang Berpergian Tanggal 10-14 Maret 2021 Kecuali Karena Alasan Ini

Larangan ASN bepergian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

KOMPAS.COM
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reforrmasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat larangan bepergian bagi ASN Tanggal 10-14 Maret 2021. 

TRIBUN-TIMUR.COM,- Peringatan buat seluruh ASN di Indonesia.

ASN dilarang bepergian pada tanggal 10-14 Maret 2021.

Larangan ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN).

Dilarang bepergian selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, ASN dan keluarganya dilarang melalukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak 10 Maret hingga 14 Maret 2021.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret," kata Tjahjo dikutip dari lembaran SE yang disampaikannya pada Senin (8/3/2021).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved