Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kudeta AHY

Ketuanya Dipecat, Sekum Demokrat Sidrap: Dia Sudah Tahu Konsekwensi Ikut KLB

Setelah kabar itu beredar, isu pemecatan keempat Ketua DPC Demokrat tersebut pun bergulir.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Imam Wahyudi
ist
Sekretaris Umum DPC Demokrat Sidrap, Achmad Jafar. 

TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Partai Demokrat Sulawesi Selatan menyebut ada empat Ketua DPC yang hadir di Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Keempat ketua DPC yang hadir tersebut yakni Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Takalar, Pangkep, Barru, dan Sidrap.

Setelah kabar itu beredar, isu pemecatan keempat Ketua DPC Demokrat tersebut pun bergulir.

Sekretaris DPC Demokrat Sidrap, Achmad Jafar mengatakan dirinya sudah mengetahui   kabar pemecatan Ketuanya, Andi Insan P Tanri.

"Iya, sudah tahu. Jumat kemarin saya bertemu Pak Ni'matullah di Rakorda. Beliau sampaikan bahwa surat pemberhentian dan pemecatan Ketua kami, sementara dalam proses," kata Achmad kepada Tribunsidrap.com, Minggu, (07/03/2021).

Ia menuturkan surat yang dikeluarkan DPP nantinya merupakan surat pemecatan dan pemberhentian sebagai Ketua DPC sekaligus anggota partai Demokrat.

Menurutnya, Andi Insan sudah mengetahui konsekuensi yang harus diterima saat menghadiri KLB.

"Beliau sepertinya sudah tahu. Karena sebelumnya, beliau berkomunikasi dengan Ketua Fraksi Demokrat Sidrap, Sudarmin. Bahwa dia sudah siap dengan segala konsekuensi yang harus dia terima jika hadir di KLB," tuturnya.

Ia menyayangkan sikap Andi Insan yang memilih mengikuti KLB ketimbang Rakorda.

"Sangat disayangkan. Beliau mungkin sudah pikir matang-matang keputusannya. Ini kan hak personal, yah. Kami semua sayang sama Pak Ketua. Tapi, beliau mungkin punya pertimbangan lain," tambahnya.

Ia mengaku, setelah menghadiri Rakorda, pihaknya langsung mengadakan pertemuan kepada seluruh anggota.

"Hasil pertemuan, semua tetap solid untuk Pak AHY," imbuhnya.

Ia berpendapat, terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua merupakan hal yang tidak berdasar dengan AD/ART.

"Kegiatan itu menurut kami inkonstitusional dan tidak berdasar dengan AD/ART. Yang bisa melaksanakan KLB itu hanya Dewan Pimpinan Pusat. Sementara kegiatan KLB itu kan kami tidak tahu siapa panitianya,"

Sementara itu, surat pemberitahuan pemecatan dan pemberhentian Ketua DPC Demokrat Sidrap, Andi Insan P Tanri akan di terima anggota pada Senin, (08/03/2021). 

"Kemungkinan besok itu kita semua akan terima surat pemberitahuan pemecatan Pak Ketua," tutupnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved