Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Partai Demokrat

Ini Kalimat Berapi-api AHY di Hadapan 34 Ketua DPD Demokrat se-Indonesia

Sebanyak 34 ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Editor: Muh. Irham
tribunnews
Pertemuan antara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan 34 Ketua DPD Demokrat se-Indonesia 

TRIBUNTIMUR.COM - Sebanyak 34 ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Auditorium Yudhoyono, Gedung DPP Partai Demokrat, di Jakarta, Minggu (7/3/2021).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com rapim hari ini dihadiri 34 Ketua DPD serta perwakilannya.

Pada rapim tersebut, para Ketua DPD memberikan kesaksian kepada AHY.

Mereka sepakat menolak adanya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara yang diinisiasi Jhoni Allen Marbun Cs.

Tidak hanya itu, dalam kesaksian tersebut para Ketua DPD menyatakan kesetiaannya kepada AHY serta Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kesaksian yang diberikan Ketua DPD disertakan dengan Surat Keputusan (SK) resmi penetapan sebagai pemilik suara yang sah.

Dimana SK tersebut sudah ditetapkan berdasarkan Kongres ke-5 Partai Demokrat tertanggal 15 Maret 2020.

Satu persatu para pimpinan DPD maju ke hadapan AHY membacakan kesaksiannya dengan memegang SK di tangan kanan.

Menanggapi hal itu, AHY mengaku bangga dan merasa terharu atas seluruh pernyataan para pimpinan DPD yang sejatinya turut merapatkan barisan untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga partai.

"Terima kasih semuanya, saya merasa bangga dan terharu kepada para pimpinan di masing-masing provinsi," kata AHY sambil mengepalkan tangan ke arah dada kiri.

Sebelumnya, AHY mengatakan KLB yang terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (7/3/2021) kemarin, merupakan peristiwa yang ilegal dan inkonstitusional.

Lebih lanjut dia mengatakan, KLB tersebut juga didasari oleh niat yang buruk serta dilakukan dengan cara-cara yang buruk.

"Kita ketahui bersama bahwa baru saja hari ini dilakukan kongres luar biasa secara ilegal, mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara," kata AHY di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jumat (5/3/2021).

Tidak hanya itu kata AHY, KLB tersebut tidak mendasar pada konstitusi dari Partai Demokrat yang sejatinya sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Di mana yang dimaksud konstitusi di Partai Demokrat menurut AHY yakni adanya AD ART yang mengatur, terlebih soal KLB.

"KLB ini tidak sesuai dengan konstituen Demokrat, (berdasarkan AD ART) harus disetujui dan didukung dua pertiga dari jumlah DPD, dan setengah dari jumlah DPC dan itu merupakan angka minimal, dan persetujuan dari ketua Majelis Partai," kata AHY.

Sedangkan kata dia, pada KLB itu seluruh anggota, baik dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat tidak mengikuti jalannya KLB.

Seluruhnya, kata AHY dikonfirmasi berada di daerah masing-masing. Oleh karenanya AHY mengatakan bahwa KLB merupakan ilegal.

Menanggapi hal ini, putra dari eks Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono ini menegaskan, saat ini tidak ada dualisme dalam tubuh Partai Demokrat.

"Kami tegaskan di sini, tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan Partai Demokrat, saya Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum Partai Demokrat yang sah, dan konstitusi kami juga tidak berubah yang telah disahkan oleh Kemenkumham," tegasnya.

Kata Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara mengenai kisruh yang terjadi di tubuh Partai Demokrat.

Ia mengatakan, pemerintah akan turun tangan menyelesaikan persoalan Kongres Luar Biasa (KLB) yang ingin melengserkan kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui kacamata hukum.

Adapun, persoalan itu muncul setelah KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) memilih Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat.

Namun, kubu AHY menganggap KLB tersebut ilegal dan inskonstitusional karena tidak sesuai AD/ART partai.

Bahkan, KLB tersebut diselenggarakan oleh kader yang sudah dipecat dari Partai Demokrat.

"Untuk kasus KLB atau klaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu, pemerintah akan menyelesaikan berdasar hukum."

"Apa berdasar hukum? Yaitu sesudah ada laporan bahwa itu KLB," kata Mahfud, dikutip dari rekaman video yang dibagikan Humas Kemenko Polhukam, Minggu (7/3/2021).

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)
Menurut Mahfud, hingga saat ini pemerintah tidak akan menganggap hasil KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara itu.

Pemerintah, kata Mahfud, baru akan menyelesaikan persoalannya dengan perspektif hukum bila kubu kontra-AHY melapor.

"Sampai dengan saat ini pemerintah tidak menganggap, setidak-tidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak."

"Secara hukum ya, meskipun telinga kita mendengar, mata melihat, tapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah," kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, pemerintah akan langsung memproses dengan transparan persoalan ini setelah menerima laporan adanya KLB kubu kontra-AHY.

Menurutnya, penyelesaian kisruh KLB Demokrat ini, satu di antaranya ada di dalam AD-ART Partai Demokrat yang dilaporkan pada 2020.

"Oleh sebab itu, nanti, ini akan ditangani secara hukum oleh pemerintah manakala nanti sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya."

"Sehingga pemerintah mendapat laporan, oh ada dua KLB," jelasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved