Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Nurdin Abdullah Belum Bisa Dijenguk, Kuasa Hukum: Selama Pandemi Prosedurnya via Virtual

Sepekan sudah Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK).

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Nurdin Abdullah Belum Bisa Dijenguk, Kuasa Hukum: Selama Pandemi Prosedurnya via Virtual
ist
Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Arman Hanis

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sepekan sudah Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK).

Ia ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel TA 2020-2021.

Sepekan sudah atau sejak (28/2/2021) lalu, Gubernur Sulsel isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1.

Sepekan juga, mantan Bupati Bantaeng itu tak bersua keluarga bahkan kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis mengatakan, Gubernur Nurdin Abdullah masih menjalani isolasi mandiri. 

"Maksimal 14 hari, jadi selama itu belum bisa komunikasi," katanya via pesan WhatsApp, Sabtu (6/3/2021).

"Selama pandemi, prosedurnya melalui virtual atau zoom," jelas Ketua Peradi Jakarta itu.

Artinya, Nurdin Abdullah belum bisa dijenguk, meskipun masa isolasi mandiri 14 hari berakhir.

Jadi bagaimana cara keluarga berkomunikasi? "Melalui surat. Kami pun begitu," ujarnya.

"Biasanya jika keluarga mengantarkan sesuatu (makanan, pakaian, dan lainnya), ada pesan yang juga disampaikan beliau," tambah Arman.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved