Tribun Toraja Utara
Toraja Utara Sudah Zona Hijau Corona, Upacara Adat Bisa Dilaksanakan
Meski diperbolehkan, warga diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
TRIBUNTORAJA.COM,RANTEPAO - Upacara adat Rambu Tuka' dan Rambu Solo' di Toraja Utara sudah bisa dilaksanakan.
Itu berdasarkan surat edaran Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan per 1 Maret 2021.
Juru bicara Satgas Covid-19 Toraja Utara, Anugrah Yaya Rundupadang yang dikonfirmasi membenarkan surat tersebut.
Menurutnya, saat ini Kabupaten Toraja Utara sudah kembali ke Zona Hijau Covid-19.
"Kebijakan kegiatan adat ditiadakan selama sebulan (Februari 2021) berjalan dengan baik, kini Toraja Utara kembali ke Zona Hijau Covid-19, sehingga saat ini sudah bisa kembali melakukan upacara adat," ungkap Yaya.
Meski diperbolehkan, warga diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Sementara, selain upacara adat, restoran, cafe, kedai, rumah makan dan pasar modern juga sudah di ijinkan beroperasi.
Namun pengoperasian akan dibatasi hingga pukul 21:00 Wita.
Sedangkan untuk rumah bernyanyi dan tempat hiburan malam (THM) masih dilarang beroperasi.
"Iya, kalau rumah bernyanyi atau karaoke dan tempat hiburan malam lainnya tetap tutup," jelas Yaya.
Toraja Utara Sudah Zona Hijau Corona
Upacara Adat Bisa Dilaksanakan
Rambu Solo
Berita Toraja Utara Hari Ini
Bawa Kabur Motor Rental, Warga Kulo Sidrap Ditangkap Sat Reskrim Polres Toraja Utara |
![]() |
---|
Bupati Torut Terpilih Yohanis Bassang Buka Suara Tinggalkan Demokrat |
![]() |
---|
Ombudsman Sulsel Periksa Pemkab Toraja Utara, Terkait Dugaan Kasus Tanah Adat |
![]() |
---|
Markus Temukan Marten Tak Bernyawa di Kebun Ubi Kalindungan Toraja Utara |
![]() |
---|
Wabup Toraja Utara Yosia Rinto Kadang: Mohon Pamit |
![]() |
---|