Kakek Cabul
Tega, Kakek 71 Tahun di Pinrang Paksa Anak Tiri Layani Nafsu Bejat, Pertama di Sawah, Kedua di Rumah
Aksi pertama kali di sawah, kemudian kedua kalinya di rumah. "Dua kali saya lakukan. Pertama di sawah. Kedua kalinya di rumah saat istri saya tidur."
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Arif Fuddin Usman
"Kejadiannya baru terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya ke orang tuanya.
"Sehingga melaporkan ke pihak kepolisian," kata AKBP Andi Sinjaya, saat pres release di Mako Polres Enrekang, Kamis (5/3/2021).
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap HL (15) yang masih berstatus pelajar SMP.
Modusnya, pelaku berpura-pura ingin meminjam carger HP di rumah korban saat korban sendiri di rumah.
Setelah masuk ke rumah korban, pelaku kemudian melakukan perbuatan bejatnya terhadap pelaku.
Dua pekan setelah kejadian itu, pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya terhadap pelaku dengan mengancam korban.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pihaknya melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak dua kali pada Desember 2020 lalu
"Jadi pelaku ditangkap setelah korbannya baru menceritakan peristiwa yang dialaminya pada Februari 2021 lalu.
"Motif pelaku hanya karena tertarik dengan korban," ujar Andi Sinjaya.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita pakaian korban sebagai barang bukti dan hasil visum.
Olehnya itu, Kapolres Enrekang mengimbau masyarakat agar memaksimalkan peran pengawasannya terhadap anaknya.
"Sebagai orang terdekat, harus benar-benar dijaga keamanan dan keselamatan memberi edukasi yang benar.
"Agar terhindar dari tindak pidana yang terjadi terhadap anak berhadapan hukum," tuturnya. (*)