Kakek Cabul
Tega, Kakek 71 Tahun di Pinrang Paksa Anak Tiri Layani Nafsu Bejat, Pertama di Sawah, Kedua di Rumah
Aksi pertama kali di sawah, kemudian kedua kalinya di rumah. "Dua kali saya lakukan. Pertama di sawah. Kedua kalinya di rumah saat istri saya tidur."
TRIBUN-TIMUR.COM - Sungguh tega, seorang kakek berinsial L (71) melakukan aksi pencabulan kepada anak tirinya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kampung di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Pencabulan tersebut dilakukan kepada anak tirinya yang masih berumur 15 tahun.
Tersangka L (71) mengaku melakukan aksinya pertama kali di sawah, kemudian kedua kalinya di rumah.
"Dua kali saya lakukan. Pertama di sawah. Kedua kalinya di rumah saat istri saya tidur," ujar L, Kamis, (04/03/2021).
Pelaku mengaku setelah melakukan pencabulan, ia akan memberi anaknya uang.
"Biasa saya kasi uang 5 ribu atau 10 ribu," tuturnya.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang, Aipda Syarifuddin mengatakan, tersangka terancam hukuman 5-15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 20014 sebagai mana perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Aipda Syarifuddin.