Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Edy Rahmat Pejabat yang di OTT KPK, Terancam Dipecat Tidak Hormat, BKD Sulsel Siapkan Skenario

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jauzi mengatakan, aturannya jelas, bahwa yang bersangkutan harus diberhentikan sementara.

Editor: Saldy Irawan
net
Para tersangka suap proyek Sulsel - Edy Rahmat (tengah) terima uang suap untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (kanan) dari kontraktor Agung Sucipto (kiri) di Jl Sultan Hasanuddin Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat diberhentikan oleh badan Kepegawaian daerah (BKD) Sulsel.

Hal tersebut dilakukan BKD, karena adanya dugaan kasus korupsi yang menyeret Edy.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jauzi mengatakan, aturannya jelas, bahwa yang bersangkutan harus diberhentikan sementara.

Edi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa perizinan dan pembangunan infrastruktur

di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021.

Menurut Imran, pihaknya juga saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerbitkan surat

pemberhentian sementara kepada Edi.

"Penghentian sementara itu sebagai ASN, hak gajinya 50 persen. Kita sekarang mengsulukan untuk meminta ijin kepada Mendagri pemberhentian

sementara," kata Imran, Jumat (5/3).

"Karena Plt Gubernur kewenangannya penjatuan hukuman sampai tingkat terendah, sedang dan tinggi harus ijin Mendagri, tapi pasti berhenti," tambahnya.

Ia mengungkap[kan penghentian sementara sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Karena mmg aturannya begitu, semua yang kena tersangka. Apalagi dari kami memberikan dasar sementara pak Edy (Rahmat) keputusan KPK itu jadi dasar," ujarnya.

"Kalau sudah inkrah berhenti dengan tidak hormat," tambahnya.

Gaji 50 persen bagi ASN yang sedang mendapatkan sanksi kode etik hanya mendapatkan 50 persen dari gaji pokok.

“ASN ketika ditetapkan tersangka, gaji hanya 50 persen, kalau bebas akan kembali gajinya," Imran menambahkan.

Sekedar diketahui, Edy Rahmat adalah orang dekat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Ia di tangkap tangan oleh KPK di salah satu rumah makan di Kota Makassar.

Dalam OTT itu, Edy sedang menerima fee dari seorang kontraktor untuk diberikan ke Gubernur Sulsel.

Karirnya sebagai ASN berawal di Pemkab Bantaeng. Edy hijrah dari Pemkab Bantaeng ke Pemprov Sulsel setelah Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai

Gubernur Sulsel tahun 2018 silam.

Kini Edy dan Nurdin Abdullah sedang mendekam di sel tahananan tindak pidana korupsi. 

Istri dan Anaknya di Bantaeng

Edy Rahmat warga asli dan berumah di Kabupaten Bantaeng.

Namun semenjak dia diberi amanah jabatan di Provinsi Sulsel, dia tinggal di Makassar. Kediamannya di Bantaeng hanya dihuni oleh anak dan istrinya.

Edy bolak balik Makassar-Bantaeng yang berjarak 100-an kilometer.

Rumahnya berada di Jalan Bangau, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

"Dia pulang itu biasnya sekali dalam sepekan. Hari Jumat biasanya sudah ada datang (di Bantaeng)," kata tetangganya, Mansualle, baru ini.

Menurut Mansualle, sosok Edy Rahmat dikenal sangat baik di lingkungan tempat tinggalnya.

Jika berada di Bantaeng, dia rajin saat berjamaah masjid dekat rumahnya.

"Orangnya baik sekali. Kalau ada di rumahnya (di Bantaeng) pasti selalu terlihat salat berjamaah di Masjid," ujarnya.

Karena sosoknya yang dikenal sangat baik, Mansualle kaget mendengar kabar bahwa, Edy Rahmat tersandung kasus korupsi dan kini ditetapkan tersangka.

Meski begitu, dia menganggap itu adalah musibah yang saat ini sedang menimpa Edy Rahmat.

"Dia itu baik sekali, istri dan anak-anaknya baik semua, tetapi yang namanya musibah kita tidak tau," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved